Bandar Sabu di Batulicin Ditangkap Polisi

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Petugas Polsek Batulicin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 Ons dari tangan bandar saat melintas di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (3/5/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.
“Pelaku berinisial ZA (39) warga jalan Pasar Lama dicegat petugas Polsek Batulicin saat melintas mengendarai sepeda motor,” beber Saryanto.
Saat digeledah petugas, sambung Saryanto, dari dalam dasboard sepeda motor merk Honda Scoopy yang dikendarai pelaku ditemukan 2 paket besar sabu-sabu seberat 1,5 Ons.
“Satu paket berisi sabu-sabu dengan berat kotor 49,98 gram dan paket kedua sabu-sabu seberat 100,12 gram,” sambung dia.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang petugas ke Polsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
“Pelaku terancam dijerat pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.  (Fenomena.id)

Miliki Ribuan Butir Obat Zenit, SK PNS Tanah Bumbu Diamankan Polisi

DETIK BANUA.CO.ID, BATULICIN – Dua orang pria di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Sabtu (29/04/23)
Pasalnya, kedua pria tersebut kedapatan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis zenit atau Carnophen
Dari dua pelaku, SK (39) yang merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan di rumahnya Jalan Veteran Desa Baroqah dan rekannya HD juga diamankan di rumahnya  Jalan Bornoe Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (29/4/2023).
” Ya, kami telah mengamankan dua orang pelaku, karena kepemilikan  obat keras jenis zenit. Satu diantaranya SK berstatus sebagai PNS,” kata Saryanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan dari tangan tersangka diamankan Barang bukti sebanyak 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam tas Alfamart warna merah yang ditemukan di dapur rumah pelaku
Dia juga menjelaskan, informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah  di Jl. Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanbu yang menyimpan obat keras jenis zenit.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang pria pelaku lainnya HD di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
”Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Miliki Sabu Seberat 4,2 Gram, AM Warga Desa Bersujud Ditangkap Polisi

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas setempat  AKP Sarianto membenarkan anggotanya telah menangkap sorang pemuda berinisial AM (22) dirumahnya karena kedapatan memiliki sabu
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” Jelas sarianto dalam keterangan singkatnya, Sabtu (4/02/24)
Selain sabu barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna.
Pelaku akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Tuduh Isteri Jual Diri Joker Kembali Ditangkap Polisi

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU -Seorang wanita berinisial ND (27) menjadi korban kekerasan dalam rumah  tangga (KDRT) yang dilakukan suami sendiri yaitu RS (45) alias Joker seorang residivis kasus yang sama.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkannya ke polisi setempat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan penangkapan tersebut.
Diketahui pelaku baru saja bebas dari penjara beberapa hari lalu.
“Korban, yaitu isterinya sendiri yang melapor ke kami. Kemudian langsung kami ditindaklanjuti, diketahui pelaku seorang residivis” katanya, Rabu (11/01)
Dia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Transmigrasi Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (01/04/2023) sore.
Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.
Awalnya pelaku bertanya kepada isterinya apa yang dilakukan isterinya selama dia berada di dalam tahanan.
Selanjutnya sang isteri menjawab bahwa dia hanya dirumah dan tidak macam macam. Namun pelaku menuduh isterinya menjual diri selama dia tidak ada.
Di dalam rumah korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Pelaku membabi buta memukul wajah menggunakan tangan kosong dan mencekiknya
Atas kejadian tersebut isterinya mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir korban bengkak,
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (10/1) sekira pukul 14.30 Wita.
Awalnya pelaku sempat melawan petugas, namun atas kesigapan petugas unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu unit Reskrim Polsek Mantewe, Pelaku akhirnya berhasil diamankan
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP karena melakukan Tindak Pidana Penganiyaan.

Komplotan Copet di Batfest 2022 Dibekuk

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Komplotan copet yang sempat meresahkan pengunjung Batulicin Festival (Batfest) 2022 yang digelar beberapa waktu lalu dibekuk oleh pihak kepolisian
Sindikat copet tersebut, 1 laki-laki dan 1 perempuan, keduanya berasal dari pulau jawa
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.
“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” ungkap dia di ruang kerjanya Mapolres Tanahbumbu, Senin (2/1/2023).
Dibeberkan dia, saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” beber dia.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.
“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku pria dan wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.
Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.
“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanahbumbu untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” terang dia.
Dikatakan dia, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia.
Dihimbau dia, untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera mengecek dan membuat laporan ke Polres Tanahbumbu.
“Dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” tutup dia.

Oknum Kedes Di Tanbu Korupsi Dana Desa, Kadis PMD: Jika Terbukti Bersalah Akan Dinonaktifkan

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Kepala Desa Barugelang berinisial AA Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
“Oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran dana desa pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT.02 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016,” Kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humasnya AKP Made Arsa
Modus tersangka diungkapkan AKP Made dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
“Modusnya membuat dokumen fiktif dan mark up kegiatan namun tetap dibuatkan laporan yang tidak sesuai, jadi kerugian Negara tahun 2016 dana desa sebesar Rp 225 dari anggaran kegiatan sebesar Rp. 538 juta” Ucap AKP Made
Selanjutnya tersangka AA dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan tersangka dilakukan pada tanggal 11 Juli lalu serta penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d 20 hari kedepan.
Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir mengatakan akan berkordinasi dengan Polres Tanah Bambu terkait status tersangka.
“Setelah itu jika terbukti bersalah maka akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan kepala desanya dan akan ditunjuk plt kepala desa,” Ujar Samsir saat dihubungi Senin (18/07/22)
Dengan adanya kasus ini Samsir berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa dan dana desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan (Red)
 

 

 

YI Pengedar Sabu di Kelurahan Batulicin Ditangkap Polisi

DETIK BANUA.CO.ID, BATULICIN – YI (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi
YI ditangkap di rumahnya Jalan Pasar Lama gang Seroja Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (03/02/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa saat dihubungi, Minggu 06/02) membenarkan penangkapan tersebut.
‘”Iya benar anggota kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YI, beserta barang bukti sabu seberat 21,66 gram dan 1 butir pil ekstasi warna hijau,” katanya.
Pelaku YI ini bebernya, bekerja sebagai buruh harian lepas, selain itu pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dimana ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya dapat menangkap pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu dan ekstasi petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah hp merk Oppo, 1 buah bong dan sedotan, 1 buah timbangan digital serta 1 buah timbangan warna kuning.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di tahanan Polres Tanah Bumbu. (Man)

 

Sakit Hati Ditegur, SB Aniaya Korbannya Pakai Parang

DETIK BANUA,TANAH BUMBU –  Polsek Mantewe bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki berinisial SB (31) karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Misran, dan 2 temannya yakni M Hartono dan Edi Alviansyah
Pelaku merupakan warga Jalan Batulicin-Kandangan KM 39 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKBP H Iberahim Made Rasa membenarkan telah menangkap pelaku SB, Kamis (03/02/2022)
Made menjelaskan tindak penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (Malam Kamis)sekitar jam 01.00 (03/02/2022) di Pinggiran Sungai Selilau Desa Gunung Raya Km. 77 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
“Motifnya sakit hati, saat itu pelaku SB dilarang korban Misran melintas dijalan sungai yang sedang diperbaiki” ungkapnya
Akibat penganiayaan tersebut, korban Misran mengalami luka ditelapak tangan sebelah kiri, dan korban M Hartono luka dibagian kaki sebelah kanan serta luka dibagian tangan hampir putus,
Sedangkan korban lainnya, Edi Alviansyah mengalami luka dibagian paha sebelah kanan dan bagian belakang sebelah kiri.
Dua buah senjata tajam jenis parang disita Reskrim Polres Tanbu sebagai barang bukti
Akibat penganiayaan tersebut para korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis
Atas laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku SB pada Kamis Tanggal 03 Febuari 2022 sekitar jam 13.00 Wita di Jl. Transmigrasi RT. 07 Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi juga menyita barang bukti 2 buah senjata tajam jenis parang
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(Man)

Simpan Sabu 1 Kilogram Lebih, AN Warga Desa Baroqah Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU, Detik Banua. Co.Id – Seorang pria berinisial AN (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1.107,46 gram atau 1 Kilogram lebih

Pelaku ditangkap di Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Baraoqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kamis (18/02)

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH, SIK melalui Kasat narkoba, IPTU Setiawan A. Malik. SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan hal tersebut, hingga akhirnya menangkap pelaku AN,” kata Kasat

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 25,92 gram yang disimpan dalam bungkus plastik energen 

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan Gang Transmigrasi Gang Sabar Subur.

“Tidak sampai di situ, kami terus bergerak kerumah pelaku di jalan Mahakam dan berhasil menemukan 16 paket besar sabu seberat 1.081,64 gram. sehingga sabu yang ditemukan secara keseluruhan berjumlah 1.107,46 gram,” ungkap Kasat.

Selain sabu petugas juga menemukan 715 butir pil ekstasi warna merah muda, 100 butir kapsul pil ekstasi warna kuning putih, 75 butir kapsul ekstasi warna hijau putih dan 3 paket narkoba jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,2 gram.

Salin itu, diamankan juga sebagai barang bukti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah hp merk oppo warna grey, 1 buah hp merk samsung warna putih, serta 1 buah tas warna hitam merk celcius

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya.

(Red/Man)

Diduga Edarkan Sabu, Janda Beranak Dua Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu-Seorang janda beranak dua di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, menemukan 6 paket narkoba jenis sabu seberat 1,67 gram di mes tempat tinggal tersangka, Jalan Raya Bhayangkara km 02, Desa Gunung Antasari.

Diketahui, Pelaku NB (32) beralamat KTP di Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Dari Informasi masyarakat, di tempat tinggal pelaku sering diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kasat narkoba melalui anggotanya Briptu Asep Setiawan, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan di sebuah mes di Jalan Raya Bhayangkara, Desa Gunung Antasari. pada Senin (11/01/21)

Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di mes tempat tersangka tinggal.

“Atas laporan tersebut, kami dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NB,” beber Asep, Rabu (13/01).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu seberat 1,67 gram. Dimana Pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam bungkus plastik jamu yang diletakkan didalam tas hitam miliknya

“Sekarang Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu  untuk proses lebih lanjut,” jelas Asep.

Selain itu turut diamankan juga barang bukti 1 buah handphone merk Vivo warna merah,1 buah plastik kemasan jamu warna orens dan 1 buah tas slempang warna hitam.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.