Kades Desa Api Api Tanah Bumbu Masuk Nominasi Anugrah Paralegal Justice Award 2023

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU– Membanggakan! Kepala Desa Api-api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Khusnul Huluki, SPdi, MIKom masuk nominasi Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHM).

Ia menjadi pembakal satu-satunya di Bumi Bersujud masuk nominasi anugerah yang dipilih masyarakat sebagai favorit terhadap pelayanan hukum dan penyelesaian konflik di masyarakat.

Khusnul berharap kepada masyarakat Tanah Bumbu memberikan dukungan kepadanya, mengingat award itu berdasarkan suara terbanyak.

“Untuk penilaian penghargaan tersebut, saya berharap masyarakat Tanah Bumbu bisa memberikan dukungan suaranya. Yakni lewat https://pja.bphn.go.id/kandidat,” kata Khusnul

Kades Api-api ini mengatakan, dari 765 orang lurah dan kades se indonesia yang mendaftar yang lolos audisi hanya 300 orang saja yang selanjutnya mengikuti Akademi Paralegal Justice Award 2023

“Dari tes terakhir audensi saya masuk nominasi. Syukur alhamdulillah jika kepercayaan ini diberikan, untuk saya. Mohon dukungannya” imbuh Khusnul Huluki, Selasa (30/5/2023).

Nantinya dari semua nominator akan disaring menjadi 10 nominasi kades atau lurah yang selanjutnya akan dipilih tiga favorit.

“Dukungan melalui vote yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 1 Juni 2023. Mohon dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk Paralegal Justice Award 2023 ini,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir, mengaku bangga Kades Api-api masuk nominasi Paralegal Justice Award 2023 ini.

“Kami bangga. Pertama kami memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Api-api masuk nominasi secara nasional mengikuti seleksi top 10 favorit publik Paralegal Justice Award 2013, Program Kemenkuham,” ucap Samsir.

Menurutnya ini hal ini luar bisa dan perlu diberikan dukungan oleh semua masyarakat Kalsel pada umumnya, dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu pada khususnya.

“Dan apabila terpilih akan menjadi duta sadar hukum, dan sudah tentu dapat menyalurkan aspirasi masyarakat terkait masalah Hukum ke tingkat nasional,” sambungnya.

Samsir mengimbau kolega sesama kepala desa dan masyarakat Tanah Bumbu memberikan dukungan kepada Kades Api-api.

“Mari kita berikan dukungan kepada saudara Khusnul Huluki, SPdi, MI Kom. Klik website http://pja.bphn.go.id/kandidat dan cari nama beliau kemudian klik tombol vote,” ucapnya.

Melalui dukungan seluruh masyarakat, lanjutnya, ia optimis Kades Api-api akan terpilih dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 ini. [tim]

Raih Juara 1 Inovasi TTG Tingat Provinsi, Desa Karang Indah Wakili Kalsel Ketingkat Nasional

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu meraih juara satu dalam lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Provinsi Kalimatan Selatan.

Dengan inovasi alat detektor banjir Posyantek Gunung Karang Desa Karang Indah tampiĺ memukau mengalahkan 20 peserta lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir mengaku bangga dengan capaian tersebut

“Tidak sia sia kerja keras selama ini, bangga rasanya dapat juara 1,”katanya

Sementara itu Kabid Penataan Kerjasama Pengembangan Desa, Wahyuni  saat menghadiri acara merasa sangat senang dan bangga atas capaian tersebut

“Tidak sia-sia kerja keras selama ini. Kita terus lakukan pembinaan dan motivasi kepada posyantek agar apa yang menjadi harapan bersama dapat tetcaapi. Terbukti hari ini kita mampu membawa nama harum Kabupaten Tanah Bumbu dengan meraih juara 1,” ungkapnya

Dia berharap semoga kedepan posyantek lainnya juga dapat memberikan inovasi dan membawa harum nama daerah

Lomba TTG tersebut berlangsung selama 3 hari dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2023 di Hotel Royal Jelita Banjarmasin

Pemenang akan mewakili Kalimantan Selatan dalam lomba TTG tingkat nasional yang rencana akan digelar di Provinsi Lampumg

Berikut pemenang lomba Inovasi TTG tingkat Provinsi Kalimantan Selatan juara 1 Posyantek Gunung Karang Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bunbu, Juara 2 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Juara 3 Kabupaten Barito Kuala, Juara 4 Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Juara 5 Kabupaten Tanah Laut. (Red/Man).

Sekda Ambo Sakka Lepas Pawai Tanglong di Kecamatan Simpang Empat

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda H Ambo Sakka melepas pawai tanglong dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Halaman parkir Masjid Alfalah Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (21/04/23)
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Insyaallah besok pagi kita sudah akan melaksanakan Salat Idul Fitri
“Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf  Lahir dan Batin,” katanya
Ambo Sakka mengharapkan kepada para peserta saat melaksanakan pawai agar dapat tertib dari awal pelaksanaan hingga selesai acara, serta selalu mengutamakan keselamatan sendiri dan orang lain.
PAwai tanglong dimaksudkan sebagai sarana silaturahim sekaligus menyambut kegembiraan umat Islam setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa.
“Kita berdoa kepada Allah SWT, semoga kita semua termasuk menjadi golongan yang dijanjikan oleh Allah sebagaimana QS al-Baqarah ayat 183, La ‘allakum tattaqun,” ucap Ambo Sakka.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Rozain selaku panitia penyelenggara melaporkan, festival tanglong merupakan kegiatan rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Tqnah Bumbu dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas keimanan dan syiar Islam kita agar semakin bertambah,” beber Rozain.
Adapun pelaksanaan Festival Tanglong dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk SKPD dan Umum. Selain itu tempat pelaksanaan juga dibagi menjadi dua lokasi, yakni di Kecamatan Kusan Hilir dan Simpang Empat.
“Alhamdulillah berdasarkan catatan terakhir, jumlah peserta kategori SKPD yang mengikuti kegiatan ini ada sebanyak 37 peserta, kemudian untuk Umum ada sebanyak 11, peserta,” ujarnya.
Selain itu ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur terkait baik TNI-Polri dan pihak lainnya yang berpartisipasi dalam mengamankan d?pawai t anglong di Bumi Bersujud.
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Tanbu, Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat, Komite Percepatan Pembangunan Daerah, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Rel)

Vonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding Putusan Mardani H maming

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming, Kamis (16/2/2023).
“Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Terdakwa tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (17/2/2023).
Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery.
“Karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” tambah Ali.
KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.

Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK : Proses Peradilan Sudah Berjalan Objektif

DETIK BANUA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan tambang batubara, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023).
Menurut KPK RI, proses peradilan sudah berjalan secara objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum,” terang Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Sabtu (11/2/2023).
Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK RI dengan narasi KPK RI telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya.
“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.
Lebih lagi, dipastikan dia, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, KPK RI telah menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming dengan amar pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana badan 10 tahun dan 6 bulan.
Ditambah, dengan pidana denda Rp700jt subsidair 8 bulan kurungan, serta Uang Pengganti Rp118 Miliar subsidair 5 tahun kurungan penjara.
Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada sidang putusan hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, memberikan vonis terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana badan 10 tahun kurungan penjara.
Ditambah, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Miliyars subsidair 2 tahun kurungan penjara.
“Putusan majelis hakim tersebut membuktikan pelanggaran terdakwa terhadap padal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Ali Fikri.
(Sumber : Fenomena.id)

Tanah Bumbu Peringatan Hari Lahir 1 Abad NU Diperingati di Ponpes Darul Hadid

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Di Kabupaten Tanah Bumbu, Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Gelar Pondok Pesantren Darul Hadid Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat, Selasa (7/02/2023) atau bertepatan dengan 16 Rajab 1444 H
Sejak pagi hari warga Nahdliyin telah berdatangan memenuhi lokasi perayaan puncak yang dimulai pada pukul 08.00 Wita dengan kegiatan istiqhotsah, tahlil dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa elemen NU diantaranya Muslimat NU, Fatayat NU, GP Anshor, PSNU, ISNU, IPNU, IPPNU, JQH, Jatman, Lazisnu, LP Ma’arif dan RMI

Selain itu nampak hadir pula jajaran Mustasyar PCNU Tanah Bumbu M  Syaripuddin dan Syarifuddin H. Maming, juga Anggota DPRD Tanbu Fraksi PKB H Basaludin Salem dan Hj Darwati
Ketua PCNU Tanah Bumbu dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah momen untuk warga nahdlyin untuk semakin meraih keberkahan dalam berkhidmah di NU
Dia juga mengutip kalam dari pendiri NU KH Hasyim Asy’ari ” Siapa yang mau mengurusi NU aku anggap sebagai santriku, siapa yang jadi santriku saya doakan husnul khotimah beserta anak cucunya,” ujarnya.
Acara juga dirangkai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung NU Tanah Bumbu yang berlokasi di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah (Man)

Komplotan Copet di Batfest 2022 Dibekuk

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Komplotan copet yang sempat meresahkan pengunjung Batulicin Festival (Batfest) 2022 yang digelar beberapa waktu lalu dibekuk oleh pihak kepolisian
Sindikat copet tersebut, 1 laki-laki dan 1 perempuan, keduanya berasal dari pulau jawa
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.
“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” ungkap dia di ruang kerjanya Mapolres Tanahbumbu, Senin (2/1/2023).
Dibeberkan dia, saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” beber dia.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.
“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku pria dan wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.
Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.
“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanahbumbu untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” terang dia.
Dikatakan dia, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia.
Dihimbau dia, untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera mengecek dan membuat laporan ke Polres Tanahbumbu.
“Dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” tutup dia.

Lima Proyek Molor Pekerjaannya, Dinas PUPR Sudah Beri Peringatan

DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Lima proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya dipastikan molor pekerjaannya, pasalnya sudah habis waktu pelaksanaannya sesuai kontrak 
Dari lima proyek tersebut bahkan ada yang terancam mangkrak
Kadis PUPR Tanbu melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin mengakui terkait keterlambatan penyelesaian lima proyek pemerintah tersebut.
“Ada yang habis waktu tanggal 15 Desember 2022, tapi ada yang sampai tanggal 31,” akui dia di ruang kerjanya, Rabu (22-12-2022).
Dikatakan dia, keputusannya terhadap lima proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian tergantung kebijakan dari pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanahbumbu.
“Ada tiga opsi, adendum perpanjangan waktu, perpanjangan dengan denda keterlambatan, atau putus kontrak,” terang dia.
Ditambahkan dia, untuk pekerjaan pembangunan yang habis waktu Tanggal 15 Desember 2022 terlebih dulu diberikan adendum perpanjangan waktu hingga Tanggal 31 Desember 2022.
“Kemudian, Tanggal 28 Desember 2022, pengguna anggaran terlebih dulu melakukan finaly quantity,” tambah dia.
Selanjutnya, akan diputuskan oleh pengguna anggaran kebijakan yang akan diambil terkait proyek pemerintah tersebut.
“Diberi perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan 1/1000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak, kalau tidak tentu putus kontrak,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, tentu ada pertimbangan sebelum dikeluarkan kebijakan dari pengguna anggaran. Karena, sudah tentu adanya kebijakan pasti menabrak aturan.
“Pertimbangan lain tentu soal kemanfaatan,” lanjut dia.
Diungkapkan dia, proses penyelesaian pekerjaan diatas 90 persen pada akhir tahun nanti, tentu akan dipertimbangkan untuk diseratus persenkan.
“Dengan catatan, bahan material tersedia di lapangan seratus persen,” ungkap dia.
Kemudian, proyek dengan progress penyelesaian dibawah 90 persen hingga 70 persen akan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan waktu dengan sistem denda keterlambatan 0,1 persen dari nilai kontrak.
“Ini pun dengan perhitungan teknis dengan dua kali perpanjangan 50 hari bisa selesai 100 persen,” beber dia.
Terakhir, progress penyelesaian dibawah 60 persen di Tanggal 31 Desember 2022, terancam akan diputus kontrak.
“Mau tidak mau harus putus kontrak,” pasrah dia.
Dipastikan dia, secara prosedur pihaknya sudah menjalankan, dengan memberikan teguran dan peringatan satu hingga peringatan dua.
“Alasan keterlambatan, salah satunya faktor cuaca. Kalau faktor kesengajaan atau kelalaian pelaksana, tidak ada yang mengaku dari pelaksana,” kilah dia.
Progress Penyelesaian Proyek Pertanggal 15 Desember 2022
1. Rehab Eks Kantor Pengadilan Negeri Batulicin
Nilai Kontrak : Rp 884.228.400,-
Pelaksana : CV Media Multi Mitra
Progress : +70 Persen
2. Pembangunan Pintu Gerbang Satui
Nilai Kontrak : Rp 4.128.319.787,-
Pelaksana : CV Tiga Saudara Hasanah
Progress : 30 Persen
3. Pembangunan Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudanan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 40 Persen
4. Pembangunan Kantor Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 70 Persen
5. Pembangunan Kantor Kecamatan Kusan Tengah
Nilai Kontrak : Rp 2.195.000.000,-
Pelaksana : CV Karya Bersinar Mandiri (KBM)
Progress : 80 Persen

(Sumber FENOMENA. ID)

Mantap, Jalan Alternatif Satui KM 170 Sudah Bisa Dilalui

Detik Banua.CO.ID, BATULICIN – Akhirnya Jalan Alternaf yang dibangun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bisa dilalui pada Minggu (16/10) sore.
Dimana sebelumnya pada subuh Jalan Nasional KM 171 dinyatakan ditutup setelah terjadi longsor susulan yang mengakibatkan jalan tidak bisa dilalui oleh pengendara Roda 4.
Namun kini pengendara roda empat kembali lancar dalam melintasi jalan dan tidak melewati Jalan Nasional di KM 171 lagi namun sudah melewati jalan alternatif yang dibangun Pemkab Tanbu
Jalan Alternatif tersebut berada di KM 170 dari arah Banjarmasin – belok kiri ke Jalan Houling HB Putra, lanjut ke persimpangan Tiga Jombang – Jalan Poros. Begitu juga sebaliknya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu Subhansyah mengatakan kini Jalan Alternatif sudah bisa dilewati dengan lancar
“Alhamdulillah, sekarang jalan alternatifnya sudah bisa dilalui roda empat dengan lancar, ” jelas Subhansyah.

Tinggalkan Jalan Nasional Yang Longsor, Pemkab Tanbu Bangun Jalan Alternatif Senilai 5 Milliar

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah cepat terkait tidak bisa dilaluinya jalan nasional KM 171 akibat longsor di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.
Jalan alternatif rencananya akan mulai dibangun besok dengan anggaran 5 Milliar, Rabu (12/10)
“Yang ingin saya sampaikan adalah berkaitan dengan sekarang yang lagi viral yakni, longsornya Jalan Satui Barat KM 171. Karna memang jalan itu adalah jalan nasional tanggung jawabnya ada dipusat.” kata Bupati HM Zairullah Azhar, di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (11/10).
Berdasarkan hasil rapat Zairullah menjelaskan bahwa jalan itu tidak bisa dipindah, Namun pemerintah daerah merasa bertanggung jawab.
“Dalam rapat dengan beberapa pihak sepakat diputuskan membuat jalan pemerintah daerah sekitar 2,5 sampai 2,7 kilometer jalan alternatif. Yang InsyaAllah besok mulai dikerjakan,” ungkapnya.
Bupati berharap dalam waktu 3 sampai 4 hari kedepan jalan sudah selesai sehingga mampu mengatasi persoalan jalan.
“Tim nanti akan bekerja siang malam agar cepat rampung sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan kita terkait longsornya jalan KM 171,” jelasnya
Berdasarkan analisa, jalan nasional KM 171 yang longsor tersebut sangat lentur dan sewaktu-waktu kemungkinan bisa terjadi longsor lagi dan tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan.
Jalan KM 171 menurut Zairullah merupakan akses yang sangat penting bagi masyarakat untuk beraktifitas  baik dari Banjarmasin, Batulicin, Kotabaru, Balikpapan, Samarinda dan lainnya melalui jalan darat, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah membuat jalan baru.
Jalan baru ini sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat dan tentu rakyat banyak yang bukan hanya Tanah Bumbu saja, tetapi semua juga daerah lainnya di Kalsel dan Kaltim yang melewati jalan tersebut,” tuturnya
Bupati juga meminta doa kepada seluruh masyarakat agar pembangunan jalan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terselesaikan
“Mudah-mudahan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk masyarakat, daerah dan semua,” tutupnya. (Man/Red)

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.