DPR RI Sahkan Perubahan Kedua UU Desa, Jabatan kades Jadi 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Penulis detikban - 29 Mar 2024

1850
[addtoany]
Screenshot_2022-09-27-11-24-31-08_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke IV Tahun 2024 di Gedung Nusantra II, Senayan Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Salah satu yang paling krusial dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi UU. Dijawab dengan “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Dia juga menjelaskan revisi UU ini telah melewati berbagai macam dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok. Ini menjadi langkah maju untuk pemberdayaan dan kesejahtraan masyarakat desa.

RUU ini juga telah melalui pembahasan yang cukup panjang, dimulai dari persetujuan Baleg dan Pemerintah. Keputusan ini merupakan tanggapan atas aspirasi kepala desa dan perangkat desa yang meminta revisi UU Desa.

Pandangan akhir tentang RUU Desa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu poin penting adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Sebelum pengambilan keputusan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan poin- poin perubahan dalam UU tersebut. Termasuk soal pemberian dana konservasi, masa jabatan kepala desa dan sumber pendapatan desa

Dilansir dari Republika.co.id ada tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU