Artikel
5 Daerah Terkaya di Kalimantan Selatan
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU -Tahukah kamu daerah terkaya diwilayah Kalimantan Selatan.
Hal tersebut berdasarkan data PDRB BPS Kalimantan Selatan, berikut 5 daerah terkaya di Kalimantan Selatan.
1. Kota Banjarmasin
Di urutan nomor satu sebagai kota terkaya di Kalimantan Timur diduduki oleh Kota Banjarmasin. Sebagai kota terbesar di Kalimantan Selatan, Banjarmasin menghasilkan pendapatan sebanyak Rp 22.672.492.
2. Kabupaten Kotabaru
Selanjutnya ada Kabupaten Kotabaru yang pada 2021 PDRB BPS mencatat pendapatan sebanyak Rp 17.887.219. Kabupaten Kotabaru sendiri terkenal karena memiliki banyak pulau kecil, yakni sekitar 110 pulau dan 31 di antaranya belum bernama.
3. Kabupaten Tanah Bumbu
Pada urutan ketiga terdapat Kabupaten Tanah Bumbu yang mengantongi pendapatan Rp 16.047.001 per tahun 2021. Tanah Bambu sendiri merupakan wilayah yang berlokasi di dekat Kotabaru. Dulunya Tanah Bumbu memang menjadi bagian dari Kotabaru, namun saat ini sudah menjadi dua wilayah yang berbeda.
4.Kabupaten Tabalong
Kemudian Kabupaten Tabalong yang terkenal dengan mottonya yakni “Saraba Kawa” atau “Serba Sanggup”. Daerah ini menduduki posisi keempat sebagai daerah terkaya di Kalimantan Selatan. Pendapatan kabupaten ini di tahun 2021 mencapai Rp 14.957.253.
5. Kabupaten Banjar
Kabupaten yang beribu kota di Martapura ini memiliki 20 kecamatan dan pada 2021 lalu mengantongi pendapatan sebanyak Rp 12.108.903.
6. Kabupaten Tanah Laut
Terakhir adalah Kabupaten Tanah Laut yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Banjarmasin dan Banjarbaru. Pada 2021 lalu Kabupaten Tanah Laut tercatat menghasilkan Rp 10.516.398.
Demikian daerah terkaya di Kalimantan Selatan.
Sumber : okefinance
Desa Polewali Marajae Gelar Rembuk Stunting
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Desa Polewali Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rembuk Stunting bertempat di Kantor Desa Polewali Marajae, Jum’at (17/06)
Rembuk Stunting ini digelar dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting yang ada di Desa Polewali Marajae
Perlu diketahui jumlah stunting pada tahun 2021 di Desa Polewali Marajae ada 2 orang dan mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 1 orang.
Kepala Desa Polewali Marajae, Abdul Razak sangat mengapresiasi kegiatan ini agar stunting di Desa Polewali Marajae dapat dicegah.
“Berkat kerjasama semua pihak mudahan stunting di Desa kami dapat ditekan bahkan tidak ada,” ungkapnya.
Camat Batulicin melalui Sekretaris Camat Batulicin Fitriana mengatakan, sangat mendukung pelaksanaan rembuk stunting ini
Dia berharap Desa Polewali Marajae dapat menciptakan inovasi baru dalam penanganan Stunting. Sehingga dapat ditampilkan dalam lomba inovasi desa dalam penanganan stunting.
Ahli Gizi Puskesmas Kecamatan Batulicin, Qosidah Isnani menjelaskan Stunting adalah suatu kondisi gagal tumbuh baik ukuran fisik maupun kecerdasannya.
Oleh karena itu dia menyarankan kepada masyarakat yang mempunyai anak agar membawa keposyandu setiap bulannya untuk dicek kesehatan dan tumbuh kembangnya.
“Mudah-mudahan apa yang sudah diperjuangkan selama ini baik oleh Kabupaten, Kecamatan dan Desa dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga stunting dapat dicegah,”katanya.
Dia juga menambahkan untuk 1000 Hari Pertama Kehidupan pada bayi sangat penting karena seluruh organ penting dalam sistem tubuh mulai dengan pesat
1000 Hari Pertama Kehidupan adalah masa selama 270 hari dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.
“1000 hari pertama kehidupan ini sangat penting karena ini adalah periode emas dan tidak bisa diulang,” tutupnya.
Nampak hadir Kepala Puskesmas Kecamatan Batulicin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya. (RED/MAN)
Isu Gaji Redup, Daily Report Bikin Gundah Gulana Namun Menjadikan Profesional
Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Hampir dalam tiga minggu terakhir isu terkait gaji tenaga pendamping profesional atau pendamping desa sudah mulai meredup.
Hal itu disebabkan sudah dibayarkannya gaji bulan Januari dan Februari, “Mudahan dalam waktu dekat gaji bulan Maret segera menyusul,” ujar Pendamping Desa yang namanya tidak mau disebutkan
Namun, ada lagi yang membuat para pendamping gundah gulana yakni pelaporan menggunakan aplikasi Daily Repot Pendamping (DRP). Dan hal itu dijadikan dasar kementerian desa dalam melakukan penilaian kinerja pendamping desa.
Semua para pendamping diminta mendowload DRP di Playstore untuk mencatat semua aktifitas pendampingan di desa.
Belum selesai aplikasi yang satu sudah beralih lagi keaplikasi yang lainnya,” gerutu salah seorang pendamping desa lainnya
Penggunaan aplikasi ini sesuai dengan arahan supervisor, tanggal 30 Maret 2021
Dimana menurutnya, aplikasi ini untuk membuktikan kerja para pendamping desa baik bagi Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, TA Kabupaten, TPP Provinsi dan TPP Pusat,
Dia menyebut ada 3 tujuan pelaporan menggunakan DRP :
1. Sebagai media pencatatan aktivitas kegiatan para Pendamping Desa;
2. Sebagai sarana bagi Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Pendamping.
3. Sebagai media penyebaran informasi Kemendesa PDTT kepada Pendamping.
Dengan demikian pendamping desa diharapkan akan lebih aktif dalam melakukan pendampingan di desa.
“Pendamping desa sebagai sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pembangunan dan Pemberdayaan harus fokus mendukung pencapaian SDGs desa melalui pendampingan desa,” tutupnya
Dengan aplikasi ini diharapkan pendamping desa dapat bekerja secara profesional.
Dbol
Di Musrenbang Batulicin, Bupati Minta Perpaduan Top Down dan Battom Up
Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Kecamatan Batulicin berlangsung di Aula Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Rabu (6/3/2019).
Musrenbang Kecamatan Batulicin dibuka langsung Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor
mengawali sambutannya ia mengucapkan terimakasih kepada Camat Simpang Empat yang bersedia hadir, “Kemaren waktu Musrenbang di Kecamatan Simpang Empat Plt Camat Batulicin juga hadir, begitulah seharusnya saling menghargai satu dan yang lainnya,”ujarnya
Disampaikannya, Musrebang merupakan wahana untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020
Oleh karenanya harus ada perpaduan antara program yang bersifat top down dan battom up. “Artinya perencanaan dilakukan dari tingkat tinggi sampai tingkat terendah,” katanya
Melalui forum Musrenbang ini H Sudian Noor meminta semua pemangku kepentingan melakukan penajaman, penyelarasan usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang di integrasikan denga prioritas pembangunan daerah.
Plt Camat Batulicin M Yamani, S, Sos, M, AP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselenggara Musrenbang ini.
Ia berharap semua usulan desa dapat di akomodir oleh SKPD terkait, sehingga dapat mensejahtrakan masyarakat.
” Mudah mudahan semua usulan desa dapat seleras dengan program daerah,” tutupnya.
Fenomena Pelakor Siapa Yang Harus Disalahkan
Di era dahulu, adalah hal yang sangat wajar untuk seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu perempuan. Namun, masih ada juga laki laki yang setia hanya dengan satu pasangan saja. Misalnya saja mantan presiden Indonesia Bj Habibi yang setia kepada Ibu Ainun
Baru-baru ini tampaknya muncul sesuatu istilah Pelakor (Perebut laki orang), yaitu perempuan yang kebetulan menjadi istri yang kedua, maka akan disebut dengan pelakor. Seorang pelakor yang ditemukan sedang bersama dengan pasangannya spontan akan viral di dunia maya lantaran hal itu diungkapkan oleh sang istri pertama lewat sebuah curhatan di media sosial
Tentu saja, curhatan tersebut akan dibaca orang dan hal itu menjadikan sang pelakor mendapatkan hujatan besar dari banyak kalangan. Namun sebagian ada juga yang membela si pelakor dan menyalahkan si laki lakinya. karena tidak bisa setia dengan satu perempuan saja
Hampir setiap hari ada saja kasus baru, mulai dari kepergok berdua di kamar hotel, ribut ribut di mall sampai sawer menyawer selingkuhan/ pelakor yang hanya bisa berdiam diri.
Pelakor yang merupakan akronim dari perebut laki orang menjadi kata yang viral belakangan ini. Penyebabnya bisa jadi adalah maraknya kasus perselingkuhan sejumlah artis tanah air. Padahal sejatinya pelakor sudah ada sejak zaman dahulu dan tidak akan bisa hilang hingga kapanpun.
Sejauh yang terekspos di media sosial, selingkuh seakan-akan hanya salah si pihak perempuan karena kegenitan atau menggoda suami orang. Padahal, faktanya nggak selalu demikian. Sempat terpikir kalau suami kita yang malah diam-diam mendekati dia?
Seharusnya, yang selingkuh dan selingkuhannya punya porsi kesalahan yang sama. Bisa dibilang wanitanya kegenitan dan lelakinya masuk golongan tidak setia atau memang brengsek. Yang tak salah ya yang diselingkuhi. Parahnya, ada saja orang yang malah menyalahkan istri sah, “Nggak bisa jagain suami.” Bukankah ketika sudah berani meminang, meminta baik-baik anak perempuan dari sebuah keluarga untuk diperistri, maka sudah seharusnya suami juga bisa menjaga hatinya sendiri, kan?
Beberapa pria mengaku berselingkuh karena iseng saja, meskipun hubungan rumah tangga dengan pasangan berjalan baik dan memuaskan. Bukankah ini sebuah bukti kalau memang ada sebagian pria yang tak punya pondasi rasa setia? Jika dia punya kesetiaan, secantik apapun perempuan lain yang datang, maka mata, otak dan hatinya tak akan tergoda.
Jika hanya satu orang yang tertarik dan tergoda, mana bisa disebut perselingkuhan? ‘Kegiatan’ ini akan dilakukan oleh dua orang secara sadar, termasuk laki-laki yang sudah berstatus sebagai seorang suami. Suami berperan aktif dalam sebuah perselingkuhan. Bukankah mereka selalu punya pilihan untuk menerima atau menolak saat si pelakor mendekat?
Bagiamana dengan anda?
(Sumber :TheMonDogis &POBBELA. com)
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 Menurut Permen No 16 Tahun 2018
Tanah Bumbu, Detik Banua. Co.Id –Kehadiran Dana Desa menjadi magnet tersendiri bagi semua pihak oleh karena itu pemerintah perlu membuat aturan tentang prioritas penggunanannya agar lebih tetap sasaran.
Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permen No. 16 Tahun 2018 yang akan dilaksanakan hingga tahun depan.
(Sumber : Berdesa.com)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.