Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Hampir dalam tiga minggu terakhir isu terkait gaji tenaga pendamping profesional atau pendamping desa sudah mulai meredup.
Hal itu disebabkan sudah dibayarkannya gaji bulan Januari dan Februari, “Mudahan dalam waktu dekat gaji bulan Maret segera menyusul,” ujar Pendamping Desa yang namanya tidak mau disebutkan
Namun, ada lagi yang membuat para pendamping gundah gulana yakni pelaporan menggunakan aplikasi Daily Repot Pendamping (DRP). Dan hal itu dijadikan dasar kementerian desa dalam melakukan penilaian kinerja pendamping desa.
Semua para pendamping diminta mendowload DRP di Playstore untuk mencatat semua aktifitas pendampingan di desa.
Belum selesai aplikasi yang satu sudah beralih lagi keaplikasi yang lainnya,” gerutu salah seorang pendamping desa lainnya
Penggunaan aplikasi ini sesuai dengan arahan supervisor, tanggal 30 Maret 2021
Dimana menurutnya, aplikasi ini untuk membuktikan kerja para pendamping desa baik bagi Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, TA Kabupaten, TPP Provinsi dan TPP Pusat,
Dia menyebut ada 3 tujuan pelaporan menggunakan DRP :
1. Sebagai media pencatatan aktivitas kegiatan para Pendamping Desa;
2. Sebagai sarana bagi Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Pendamping.
3. Sebagai media penyebaran informasi Kemendesa PDTT kepada Pendamping.
Dengan demikian pendamping desa diharapkan akan lebih aktif dalam melakukan pendampingan di desa.
“Pendamping desa sebagai sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pembangunan dan Pemberdayaan harus fokus mendukung pencapaian SDGs desa melalui pendampingan desa,” tutupnya
Dengan aplikasi ini diharapkan pendamping desa dapat bekerja secara profesional.
Dbol