Penulis detikban - 01 Sep 2020
Detik Banua. Co.Id – Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang kurir dan dua pengedar sabu ditempat berbeda di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (29/08) malam sekitar jam 22.30 wita.
AR seorang pria (21) merupakan kurir sabu ditangkap di depan Hotel Sunrise Jl Transmigrasi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu
Sedangkan dua pengedar yakni HJ wanita (28) ditangkap di rumahnya Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir dan DM pria (28) juga ditangkap di rumahnya di Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu
Kasat Narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan AR, HJ dan DM
Asep mengungkapkan mulanya ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di depan Hotel Sunrise.
Kemudian ditindak lanjuti dan benar temukan 2 paket sabu seberat 0,27 gram yang dibawa oleh AR.
“AR sempat membuang barang haram tersebut namun ketahuan oleh petugas,” beber asep saat dihubungi, Selasa (1/09)
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan pelaku lainnya yakni HJ dan DM di rumahnya masing-masing.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya.
Sekarang para pelaku diamankan di Rutan Polres Tanbu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,27 gram, 1 buah kotak rokok merk LA ice hitam putih, 2 buah hp merk Oppo warna hitam dan putih serta 1 buah hp merk samsung warna gold
“Para pelaku akan dikenakan pasal 114 sub 112 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup asep. (dbol)