Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Seorang pria, MA (37) ditangkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di rumahnya Jalan Transmigrasi RT 03 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (26/06/20).
MA diduga sebagai pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 2,3 gram yang dibagi kedalam 7 paket.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah hp merk realme warna putih, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kotak antangin JRG dan 1 buah bungkus plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Frederikus Salama saat dihubungi, Selasa (30/06/20) membenarkan telah menangkap MA dirumahnya.
Kasat menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar,” kata Kasat
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka
“Setelah digeledah kami temukan barang bukti sabu di dalam kotak Antangin JRG yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat.
MA yang sehari hari bekerja sebagai montir bengkel tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(dbol)