Polsek Satui Gelar Press Release Pembunuhan Yang Menghebohkan Warga Satui

Penulis detikban - 03 Mei 2024

4110
[addtoany]
img_1714725290199
Detik Banua.Co.Id, Tanah Bumbu – Polsek Satui menggelar Press Release kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang sempat menghebohkan masyarakat.
Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putreta, S.I.K menyampaikan dan mengungkapkan kronologis kejadian, Jumat (3/05/2024)
“Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian  Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Agung begitu sapaan akrabnya
“Kejadian tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa seorang laki-laki bernama Calvin Mandala, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,” ungkapnya
Dia menambahkan pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jl. Mutiara, Dusun Mufakat, RT. 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa bermula pada Senin tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya.
Lalu Pelaku, istri Pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan Korban menanyakan perihal hutang dari Istri Pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.
Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yg ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ketubuh korban atas nama Calvin.
Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian kembali kerumah untuk mengambil parang dgn niat menghabisi korban 
saat kembali kerumah, pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3 sampai 4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui unit reskrim polsek satui yang di back up unit resmob satreskrim polres Tanah Bumbu.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tutupnya 
Hadir mendampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga dan Kapolsek Satui
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU