Miliki Sabu Seberat 4,2 Gram, AM Warga Desa Bersujud Ditangkap Polisi

Kriminal121 Dilihat
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas setempat  AKP Sarianto membenarkan anggotanya telah menangkap sorang pemuda berinisial AM (22) dirumahnya karena kedapatan memiliki sabu
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” Jelas sarianto dalam keterangan singkatnya, Sabtu (4/02/24)
Selain sabu barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna.
Pelaku akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *