Bandar Sabu di Batulicin Ditangkap Polisi

Penulis detikban - 04 Mei 2023

3630
[addtoany]
img_1683203649711
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Petugas Polsek Batulicin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 Ons dari tangan bandar saat melintas di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (3/5/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.
“Pelaku berinisial ZA (39) warga jalan Pasar Lama dicegat petugas Polsek Batulicin saat melintas mengendarai sepeda motor,” beber Saryanto.
Saat digeledah petugas, sambung Saryanto, dari dalam dasboard sepeda motor merk Honda Scoopy yang dikendarai pelaku ditemukan 2 paket besar sabu-sabu seberat 1,5 Ons.
“Satu paket berisi sabu-sabu dengan berat kotor 49,98 gram dan paket kedua sabu-sabu seberat 100,12 gram,” sambung dia.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang petugas ke Polsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
“Pelaku terancam dijerat pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.  (Fenomena.id)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU