Daftar Caleg, Kepala Desa Harus Mundur Dari Jabatannya
Penulis detikban - 05 Mei 2023
430
[addtoany]
Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang diatur, kades yang nyaleg harus membuat surat permohonan pengunduran diri kepada kepala daerah melalui Dinas PMD setempat.
Dia berharap Pileg 2024 berjalan aman dan lancar
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Makhruri membenarkan jika Kepala Desa daftar Caleg harus mundur
Hal itu sesuai dengan Perkapu nomor 10 tahun 2023
“Pengunduran diri diatur oleh Peraturan Komisi Pemiihann Umum, Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf b,” ungkapnya
Mahruri menghimbau kepada Kepala Desa yang mendaftar jadi caleg agar segera menyerahkan surat pengunduran diri, agar tidak bermasalah dikemudian hari
Dia berharap pileg 2024 berjalan sukses, aman dan lancar