DETIK BANUA,TANAH BUMBU – Polsek Mantewe bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki berinisial SB (31) karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Misran, dan 2 temannya yakni M Hartono dan Edi Alviansyah
Pelaku merupakan warga Jalan Batulicin-Kandangan KM 39 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKBP H Iberahim Made Rasa membenarkan telah menangkap pelaku SB, Kamis (03/02/2022)
Made menjelaskan tindak penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (Malam Kamis)sekitar jam 01.00 (03/02/2022) di Pinggiran Sungai Selilau Desa Gunung Raya Km. 77 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
“Motifnya sakit hati, saat itu pelaku SB dilarang korban Misran melintas dijalan sungai yang sedang diperbaiki” ungkapnya
Akibat penganiayaan tersebut, korban Misran mengalami luka ditelapak tangan sebelah kiri, dan korban M Hartono luka dibagian kaki sebelah kanan serta luka dibagian tangan hampir putus,
Sedangkan korban lainnya, Edi Alviansyah mengalami luka dibagian paha sebelah kanan dan bagian belakang sebelah kiri.
