Penulis detikban - 13 Mar 2020
Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu menggelar press release atas ungkapan kasus narkoba tahun 2020 yang berada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, Jum’at (13/03/20)
Bertempat di Halaman Polres Tanbu, Kabag Ops Polres Tanah Bumbu, Kompol Yulianor Abdi mengatakan, Operasi Antik Intan dilaksanakan selama 14 hari, yakni 21 Februari sampai 5 Maret 2020 dengan 29 kasus.
Yulianor menambahkan dari target yang diberikan Polda seratus persen tercapai.
Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama, Kabag Ops membeberkan dari 29 yang di ungkap ada 4 kasus yang merupakan hasil Target Operasi (TO) dan 25 kasus non TO
“Ada 33 orang tersangka yang dapat kami amankan, 29 orang laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100,42 gram, 4 butir ekstasi, carnophen (Zenith) 300 butir dan Dextro 1.492 butir.” ujarnya.
Disebutkan, dari semua kasus ada dua yang menonjol. Pertama kasus di Desa karang Indah Kecamatan Angsana tersangka Nurohmad (38) dengan barang bukti sabu seberat 36,93 gram.
“Dari tangan Nurohmad ini kami dapat 22 paket sabu seberat 36,93 gram,”jelasnya.
Kemudian kasus di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat dengan tersangka Madi Angga (41) dengan barang bukti sabu seberat14,60 gram.
“Tersangka di tangkap saat berada di pinggir jalan, saat digeledah ditemukan sabu di kantong celananya,” terangnya
Yulianor menghimbau kepada semua warga Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba, karena menurutnya jika sudah terjerumus maka akan sulit untuk keluar.