Penulis detikban - 24 Jan 2019
Tanah Bumbu, Detik Banua. Co. Id – Anggota Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (23/01/2019) di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe
Mujahidin alias Udin (29) warga Desa Pacakan Kec Kusan Hulu Tanbu dan Ariyanto alias Yanto (25) warga Desa Suka Damai Kec. Mantewe Tanbu, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu, lantaran mereka tertangkap tangan sedang menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 5,01 gram, 1 buah lakban hitam, 1 buah handpone Samsung warna biru, dan 1 buah handpone Vivo warna hitam.
Para tersangka ditangkap saat sedang asik berpesta sabu dirumah Yanto di Desa Suka Damai.
Kanit Idik II Sat Resnarkoba, Bripka M Harry Isbangun membenarkan telah menangkap para tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian kami tindak lanjuti akhirnya, Rabu sekitar pukul 10.30 Wita kami dapat menangkap para tersangka,”Ujar Harry
Harry menjelaskan, setiap informasi atau keluhan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di masyarakat selalu kami tampung dan tindaklanjuti agar tercipta rasa aman dan nyaman
selanjutnya, para tersangka di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4-12 tahun penjara,”Tutupnya