Penulis detikban - 24 Jan 2019
Tanah Bumbu, Detik Banua. Co. Id – E W (38 Th) alias WHY warga Hikmah Bersama Desa Bersujud Kec Simpang Empat Tanbu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu persis di depan Mako Polres Tanah Bumbu, Rabu (23/01/2019) Sekitar pukul 16.00 Wita
KBO Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Anang Setyawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/01/219) membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku di depan tempatnya bekerja tersebut.
Anang menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket narkona jenis sabu dengan berat 1,92 gram, dompet kecil warna hitam tempat menyimpan sabu, HP merk Samsung dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450.000
Lebih lanjut Anang menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan secara Online. “Namun kami akan terus kembangkan untuk mengetahui asal barang tersebut,”Katanya
“Pelaku sebenarnya sudah dibuntuti saat berkendara dari arah Sungai Kecil menuju Simpang Empat oleh Tim Resnarkoba Polres Tanbu, ketika persis di depan Polres petugas langsung menghentikan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang haram tersebut, “Kata BRIPKA Gatot Sucahyo Banit Idik I Satresnarkoba Polres Tanbu
Gatot menambahkan, keberhasilan ini tentunya berkat adanya informasi masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku