Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ahmad Rusliani alias Rusli (36) ditangkap dirumahnya di Dusun II Desa Mantawakan Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/2/2019).
Melihat kedatangan petugas ke rumahnya, Rusli langsung kabur lewat pintu samping rumahnya, untungnya petugas bertindak cepat langsung dapat menangkap pelaku.
“Pelaku juga sempat membuang barang bukti ke tanah, namun ketahuan kami,” Ujar Bripda Asep Setiawan yang ikut dalam penangkapan tersebut.
Dari Tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,41 gram, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, serta uang tunai Rp 600.000 hasil dari penjualan sabu
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terdahulu di Desa Bulu Rejo Kec Mantewe dan laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Frederikus Salama, SH