Penulis: detikban
Top 3 Lifestyle: Ingin Rambut Tumbuh Lebat? Lemon Bisa Jadi Solusi
Liputan6.com, Jakarta Lemon merupakan buah yang kaya akan vitamin C tinggi. Kandungan utama tersebut menjadikan lemon buah yang kaya akan khasiat bagi kesehatan, kecantikan, bahkan kehidupan sehari-hari.
Jika sudah akrab dengan perawatan lemon untuk kecantikan kulit, maka Anda harus mencoba lemon untuk melebatkan rambut. Penasaran bagaimana caranya? Simak selengkapnya dalam rangkuman tiga berita terpopuler kanal Lifestyle, Rabu (26/9/2018) berikut ini.
Top 3 Lifestyle: Wanita, Ini Alasan Anda Belum Bertemu Sosok Pria yang Baik
Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan, tentu Anda menginginkan pasangan yang tepat dan baik untuk mendampingi menjalani hidup. Bukanlah hal mudah untuk menemukan pria pilihan yang tepat. Justru bisa jadi Anda terjebak dengan pilihan yang salah. Lalu, bagaimana dan apa alasan di balik belum bertemunya Anda dengan sosok pria yang baik? Simak dalam Top 3 Lifestyle, Selasa (25/9/2018) berikut ini.
Top 3 Lifestyle: Rambut Lebih Sehat dengan Masker Pisang
Liputan6.com, Jakarta Seperti kulit, rambut juga memiliki masalah kulit yang harus diperhatikan. Selain rontok, salah satu masalah yang kerap terjadi adalah rambut patah. Kpndisi ini tentu sangan mengganggu penampilan Anda. Lalu, apakah kondisi ini bisa diatasi? Ternyata, ada bahan alami yang bisa mengatasi masalah rambut patah yaitu dengan menggunakan pisang. Penasaran bagaimana mengaplikasikannya? Simak berikut ini.
Ahli Hukum: Pengeroyokan Haringga Perbuatan Kriminal Murni
Liputan6.com, Jakarta – Peristiwa meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, masih menyisakan duka. Tak hanya itu, musibah ini juga mengundang perhatian berbagai pihak.
Seperti diketahui, Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh, sebutan untuk suporter Persib Bandung, pada Minggu 23 September 2018 lalu. Insiden tersebut terjadi di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan peristiwa meninggalnya Haringga Sirila, menjelang digelarnya pertandingan sepakbola melawan Persib Bandung murni kriminal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Karenanya kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum,” ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).
Abdul menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung adalah pihak yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan segala motifnya, dalam hal ini para tersangka yang sudah ditahan polisi. Karena itu, meskipun konteksnya pertandingan sepakbola, tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan, karena pelaku kesalahan adalah oknum-oknumnya.
Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.
Malaysia Berencana Hapus Hukuman Mati untuk Semua Kasus Kriminal
Liputan6.com, Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia baru saja mengumumkan rencana untuk menghapus hukuman mati, yang akan mulai dibahas dalam beberapa minggu ke depan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) baru itu diumumkan pada Rabu, 10 Oktober 2018, bertepatan dengan peringatan hari anti-hukuman mati internasional.
Dikutip dari ABC.net.au pada Kamis (11/10/2018), RUU itu diajukan pada sidang parlemen berikutnya yang akan dimulai pada hari Senin depan.
“Semua hukuman mati akan dihapus. Dihentikan penuh,” ujar Menteri Hukum Datuk Liew Vui Keong, di sela-sela menyampaikan pidato di Universitas Malaya.
Pelanggaran obat-obatan terlarang merupakan jumlah kasus terbesar yang menyebabkan eksekusi mati di Malaysia.
Namun secara keseluruhan, undang-undang saat ini menegaskan bahwa hukuman mati wajib dilakukan untuk kejahatan seperti pembunuhan, penculikan, hingga pelanggaran narkoba dan pengkhianatan negara (termasuk terorisme).
Amnesty International melaporkan pada bulan Maret lalu, bahwa 799 orang terpidana mati di Malaysia dihukum karena perdagangan narkoba, termasuk 416 warga negara asing.
Selain itu, Amnesty International menyambut baik keputusan terkait dan mendesak negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, untuk melakukan hal serupa.
Pada 2017, Malaysia melakukan empat eksekusi mati melalui hukum gantung.
Hingga saat ini, 142 negara telah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.
Polisi Tangkap Warga Polandia Penyokong Kelompok Kriminal Bersenjata Papua
Liputan6.com, Jakarta – Polri menangkap warga negara Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypski alias JFS (29) karena diduga memasok senjata kelompok separatis di Papua. Dia ditangkap bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NW, EW, dan HW di Wamena, Jayawijaya, Papua pada 26 Agustus 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami peran JFS. Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat terkait peran WNA tersebut dalam memberi dukungan persenjataan terhadap kelompok separatis di Papua.
“Peran dia selain memberi keyakinan kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), akan membantu dari sisi logistik senjata, tapi kemungkinan itu kecil sekali,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Namun JFE diyakini memberi dukungan terhadap kelompok separatis di Papua. Dedi menuturkan, sejauh ini peran JFS yang paling besar adalah memberikan akses publikasi seluruh kegiatan KKB ke dunia internasional.
Sehingga dunia dapat menyoroti apa yang dilakukan dan dialami kelompok separatis tersebut di Papua. Kegiatan JFS selama ini mendapat respons positif dari KKB.
Dia mendapat fasilitas untuk meliput berbagai kegiatan yang dilakukan KKB. Termasuk saat bersinggungan langsung dengan aparat keamanan di Papua.
“Selama ini (yang diliput) menyangkut hal-hal yang sensitif yaitu pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat keamanan. Itu yang coba mau diangkat perspektif dia. Aparat keamanan kita kan tidak terpancing,” ucap Dedi.
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp 11 T hingga Akhir September 2018
Liputan6.com, Jakarta – Kontrak baru yang dibukukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) hingga September 2018 mencapai Rp 11,4 triliun.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Ki Syahgolang Permata menjelaskan, realisasi perolehan kontrak baru Adhi Karya pada September 2018, salah satunya adalah proyek Jalan Lingkar Jatigede senilai Rp 217,4 miliar.
“Kontrak baru tersebut didominasi oleh lini bisnis konstruksi dan energi sebesar 90,7 persen, properti sebesar 8,3 persen dan lini bisnis lainnya sebesar 1 persen,” jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).
Berdasarkan segmentasi sumber dana, realisasi kontrak baru dari pemerintah tercatat sebesar 25,1 persen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 26,7 persen, dan swasta atau lainnya sebesar 48,2 persen.
Berdasarkan tipe pekerjaan, perolehan kontrak baru terdiri dari proyek gedung sebesar 64,6 persen, proyek jalan dan jembatan sebesar 19,7 persen, dan proyek infrastruktur lainnya sebesar 15,7 persen.
Di Pertemuan IMF, RI Kantongi Investasi Infrastruktur Rp 202 Triliun
Liputan6.com, Jakarta – Indonesia melalui 14 BUMN mengantongi investasi hingga 13,5 miliar dolar AS atau setara Rp 202,5 triliun (estimasi kurs 15.000 per dolar AS). Investasi tersebut untuk pengembangan proyek infrastruktur dari kesepakatan di rangkaian Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia 2018, Nusa Dua, Bali.
Menteri BUMN Rini Sumarno mengatakan, 80 persen dari total nilai investasi merupakan kerja sama berbentuk kemitraan strategis antara BUMN dan investor, sedangkan sisanya berupa investasi melalui pasar modal dan pembiayaan proyek.
“Sebanyak 14 BUMN dapat sekitar 19 transaksi dengan nilai kesepakatan mencapai 13,5 miliar dolar AS,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/10/2018).
- Sebelumnya
- 1
- …
- 126
- 127
- 128
- 129
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.