Penulis detikban - 11 Jan 2020
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Dana Desa Tahun sebelumnya di salurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah selanjutnya baru di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD), namun ditahun 2020, Dana Desa kabarnya akan langsung disalurkan dari RKUN ke Rekening Kas Desa
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, Nahrul Fajeri saat menghadiri acara sosialisasi SOTK di Aula Kecamatan Batulicin, Jum’at (10/01/2020)
Nahrul menuturkan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 ini mekanismenya akan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Dimana tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang pengelolaan Dana Desa, tahap pertama 40% akan disalurkan paling cepat Januari paling lambat Juni, Tahap dua paling cepat Maret paling lambat Agustus sedangkan tahap tiga paling cepat Juli
“Meski demikian kami masih menunggu Peraturan Bupati dalam penyaluran ke desa,” ujarnya
Senada dengan Nahrul, Norman Pendamping Desa Kecamatan Batulicin sangat berharap Dana Desa dapat langsung disalurkan ke Rekening Desa.
Namun, jika melihat PMK nomor 205/PMK.07/2019 Pasal 23 dimana Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
“Artinya Dana Desa itu masih melewati Rekening Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu ia berharap ada sosialisasi dari semua pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan salah tafsir terkait penyaluran Dana Desa itu.