Warga Batulicin Irigasi Di Ciduk Saat Bawa 8 Paket Sabu di Warung Kopi

Penulis detikban - 21 Okt 2019

41430
[addtoany]
WhatsApp Image 2019-10-21 at 15.57.51

Detik Banua. Co.Id, BATAULICIN – Seorang pria tertangkap tangan membawa 8 paket narkoba jenis sabu. RH (37) warga Jl SP 1  Desa Batulicin Irigasi Kec Karang Bintang tidak berkutik setelah di ciduk Polisi dari Satres narkoba Polres Tanah Bumbu.

RH diamankan saat bersantai di sebuah warung kopi Jl Raya Serongga Desa Gunung Antasari Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Kasat Reserse narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan, telah menangkap pelaku RH pada Kamis,(19/10/2019) lalu.

Asep menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada seorang pria yang membawa narkoba saat berada diwarung tersebut.

“Mengetahui informasi tersebut, kami langsung bergerak  kelapangan. Saat disana, kami mendapati seorang pria berada diwarung itu. Saat di geledah dari tangan pelaku kami temukan narkoba jenis sabu,”ujar Asep, Senin (21/10/2019)

Mulanya pelaku tidak mengakui jika barang haram itu miliknya karena pelaku sempat membuangnya ke samping warung tambah asep

Namun, setelah di geledah dan Introgasi  kurang lebih 20 menit barulah pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya.

Asep menyebutkan dari tangan pelaku, disita barang bukti 8 paket sabu seberat 2,55 gram dan 1 buah Hp merk Nokia warna hitam.

Atas perbuatan, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

dbol

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU