Penulis detikban - 25 Agu 2019
Detik Banua. Co. Id. BATULICIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama Polsek Batulicin berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (22/8/2019) di Pelabuhan Ferry Batulicin
Pelaku berinisial F (46) warga Jalan HM Badri RT 3 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang merupakan keturunan warga Tionghoa tersebut ditangkap saat akan menyeberang naik kapal ferry
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba menggunakan kapal ferry dari Batulicin menuju Kotabaru.
“Kami langsung bergerak dan berhasil menemukan sabu dan ekstasi ditas pinggang milik pelaku,” ucap KBO Satresnarkoba IPDA Anang Setyawan saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019)
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 83,54 gram dan 28 butir pil ekstasi warna biru merk tulib.
Selain itu petugas juga mengamankan Hp nokia warna abu abu dan uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta rupiah yang di duga hasil dari penjualan narkoba
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan dibagikan diwilayah Kotabaru.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya
Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu,” tegas anang
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. “Sekali mencoba maka akan sulit untuk keluar dari dunia hitam barang haram tersebut,” tutupnya.