Tanah Bumbu, Detik Banua. Co. Id – M Nasir alias Aan (31 Th) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Rabu (16/01/2019) pukul 15.30 WITA
Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka Rizal satu jam sebelumnya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
Dari informasi tersebut kemudian Sat Resnarkoba Polres Tanbu langsung melakukan pengembangan. Kurang lebih satu jam berselang akhirnya petugas dapat menangkap Aan dirumahnya Jalan Batu Benawa RT 9 Desa Bersujud yang tidak jauh dari rumah tersangka Rizal.
Aan ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,45 gram serta 1 buah handpone merk advan warna silver.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Anang Setyawan
Anang Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (17/01/2019) mengatakan, tersangka Aan tertangkap tangan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. ” tersangka tidak berkutik setelah digeledah ditemukan 4 paket sabu disaku celananya,” terangnya
Hary Is Bangun Kanit Idik II Polres Tanbu menambahkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba yang masuk diwilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk di proses lebih lanjut
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 4-12 tahun penjara, jelas hary
(Man)