DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripuna Dengar Pendapat 2 Buah Raperda Inisiatif

Penulis detikban - 31 Jan 2022

2340
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-01-24 at 14.30.44

Detik Banua. Co.Id. Tanah Bumbu – DPRD Tanbu gelar sidang paripurna dalam rangka dengar pendapat Bupati terhadap 2 buah Raperda Inisiatif, ertempat diruang sidang utama, Selasa (18/01)

Adapun 2 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan jalan khusus perusahaan dan Raperda tentang Pengelolaan air sungai.

Paripurna dipimpin Wakil I Ketua DPRD Said Ismail Khollil Al’Idrus yang didampingi Wakil II Ketua DPRD Agoes Rakhamady,S.AP dan dihadiri Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka,M.Pd ,

Pada kesempatan ini, Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Ambo Sakka mengatakan terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan jalan khusus perusahaan , Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik.

Selanjutnya terkait,Raperda tentang Pengelolaan Alur Sungai ,karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh sebab itu dipandang perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari sektor pertambangan batubara guna mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah, dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.

“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah” ujarnya

Usai penyampaian sambutan , pimpinann dewan merangkum beberapa kesimpulan diantaranya bupati dapat menerima 2 buah raperda inisiatif DPRD kabupaten Tanah Bumbu dan pendapat bupati atas raperda inisiatif DPRD akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD dalam rangka jawaban DPRD atas pendapat bupati terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD.

Paripurna tersebut juga dihadiri unsur pimpinan instansi vertikal, Forkopimda,kepala SKPD di lingkungan jajaran pemerintah daerah Tanah Bumbu dan instansi terkait lainnya. (Red/Rel)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU