4 Buah Raperda Inisiatif Diparipurnakan

Penulis detikban - 05 Jul 2021

3490
[addtoany]
Gambar DPR

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Dalam rangka penyampaian 4 buah raperda inisiatif , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna di ruang sidang utama.

paripurna yang digelar pada Kamis (1/7), dipimpin wakil ketua DPRD Said Ismail khollil Alydrus dan dihadiri anggota dewan lainnya, serta turut hadir juga bupati yang diwakili Rahmat Prapto Udoyo,S.Hut,MP selaku Asissten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal , kepala skpd di lingkungan jajaran kab.Tanbu dan instansi lainnya.

Adapun 4 (empat) buah raperda inisiatif tersebut antara lain adalah Raperda tentang  pengembangan ekonomi kreatif , Raperda tentang  penyelenggaraan tempat  pelelangan ikan, dan Raperda tentang  pengawasan perlindungan dan  pengelolaan   lingkungan hidup serta Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri.

dalam kesempatan itu,  ketua DPRD H.Supiansyah.ZA,SE,MH  yang diwakili ketua Bapemperda Andi Erwin Prasetya menyampaikan  sambutan nya untuk memberikan penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap 4 empat buah raperda tersebut.

Andi Erwin menyampaikan terkait raperda tentang pengembangan  ekonomi kreatif. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan ekonomi kreatif. serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif di kabupaten Tanah Bumbu sehingga pelaku usaha ekonomi kreatif dapat meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah.

Pertumbuhan ekonomi kreatif di tanah bumbu dipandang perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan mengingat ekonomi kreatif merupakan pilihan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global saat ini.

Selanjutnya, raperda  tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Sektor perikanan seharusnya menjadi andalan dalam pembangunan di tanah bumbu, namun selama ini kurang mendapatkan perhatian sehingga kontribusi dan pemanfaatannya dalam perekonomian di daerah kita masih kecil. Pembangunan di sektor kelautan dan perikanan, tidak boleh dipandang hanya sebagai cara untuk menghilangkan kemiskinan dan pengangguran, namun perlu ditingkatkan sebagai potensi ekonomi daerah.

Untuk itu  penyelenggaraannya perlu mendapat dukukungan pemerintah daerah dengan sebuah peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian hukum yang mengatur tata kelola dalam jual beli hasil laut.

Kemudian  raperda yang ketiga tentang pengawasan perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu perlu adanya pengawasan terhadap lingkungan hidup yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah.

Dan penjelasan yang terakhir yakni raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri. Penyelenggaraan pendidikan di indonesia merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa tidak terkecuali masyarkat.

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh dan meluas di masyarakat.

Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak lepas dari tujuannya yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang di amanatkan dalam pembukaan uud nri tahun 1945.

Raperda ini adalah sebagai usaha tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU