BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Serahkan Santunan 150 Juta Kepada Ahli Waris Syahrul Hamdani dan Astuti

Penulis detikban - 27 Feb 2022

3000
[addtoany]
480a37bc-23d6-4394-914b-0c44b85d7c22
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin kembali melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal almarhum Syahrul Hamdani dan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Astuti kepada Ahli Warisnya dimana almarhum dan almarhumah sudah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan anggota UPK DAPM Kusan Hilir.
Santunan Klaim tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Murniati yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Tanah Bumbu Fraksi PPP Komisi I Syamsisar, Camat Kusan Hilir Arianto Sani, Kepala Desa Gusunge Agustan Bedu, H. Bambang Nasution Danramil, Perwakilan Polmas dan Babinsa Desa Gusunge, Perwakilan Dinas Perikanan dan Mukri Agen PERISAI di rumah almarhum Syahrul Hamdani di Desa Gusunge, Rabu (23/02/2022).
Besaran santunan JKK meninggal yang diserahkan kepada Ahli Waris Syahrul Hamdani sebesar Rp108.400.000,- dan Santunan Kematian yang diserahkan kepada Ahli Waris Astuti sebesar Rp42.000.000,-
Dalam kesempatan itu, Murniati mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut dan menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh Ahli Waris Syahrul Hamdani lebih besar daripada yang diterima oleh Ahli Waris Astuti dikarenakan Almarhum Syahrul Hamdani meninggal saat bekerja dan tenggelam dilaut saat yang bersangkutan bekerja memperbaiki banggang dan tersapu ombak, sehingga manfaat yang diterima adalah 48x upah yang terlapor di BPJAMSOSTEK, upah yang terlapor adalah Rp1.800.000,- ditambah uang pemakaman Rp10.000.000,- dan uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12.000.000 total yang diterima ahli waris adalah Rp108.400.000,- dan Almarhumah Astuti meninggal karena sakit atau diluar hubungan kerja sehingga manfaat yang didapatkan adalah sebesar Rp42.000.000,-
Murniati menjelaskan pemberian Santunan tersebut merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta jika mengalami kecelakaan kerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku. Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Uang Santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan, tuturnya.
Camat Kusan Hilir, Arianto Sani menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK, ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui BPJAMSOSTEK yang memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat yang mengalami musibah.
Ia berharap dengan adanya uang santunan yang diterima Ahli Waris tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.
“Semoga kedepannya para pekerja sektor informal (nelayan, petani, penjual pentol, penjual sayur ,dll) segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat, sementara iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sangat murah hanya Rp16.800 ,- untuk 2 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) kalau 3 Program hanya Rp36.800 ,- (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua),” ujarnya.
Murniati dan Syamsisar menyampaikan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan DPRD Tanah Bumbu agar perusahaan juga peduli terhadap pekerja pekerja rentan disekitar perusahaan perusahaan yang beroperasional di Wilayah Tanah Bumbu untuk memberikan perlindungan CSR nya agar semua warga di Tanah Bumbu bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, selain itu juga akan mengundang Dinas Dinas terkait untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini terhadap para pekerja yang ada dibawah Dinas Dinas tersebut sehingga kesejahteraan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh seluruh pekerja baik yang formal maupun yang informal.
Murniati dan Syamsisar juga menghimbau kepada semua perusahaan di wilayah Tanah Bumbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK, dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah, dan tidak terlambat bayar iuran.
Murniati kembali menghimbau kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tanah Bumbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal dan ditambahkan lagi oleh Murniati khusus untuk Pendaftaran dan Pembayaran iuran bagi Pekerja sektor Informal sudah bisa diakomodir oleh para Agen PERISAI UPK DAPM yang tersebar disetiap Kecamatan , mereka akan membantu dalam proses pendaftaran dan pembayaran Iuran, dan pihaknya juga bekerjasama dengan seluruh PATEN di Kecamatan untuk memberikan kemudahan bagi usaha usaha mikro kecil untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor kami.
“Kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Murniati. (Rel BPJS) 
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU