Penulis detikban - 20 Mei 2019
Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol
Hal itu disampaikan Bupati dalam giat pemusnahan ribuan botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dan jenis di samping halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (20/5/2019)
Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat yang ditemukan pada tanggal 2 Mei 2019, sebanyak 1.372 botol dengan cara dilempar dan dihancurkan dengan alat berat.
Bupati Tanah Bumbu berharap adanya langkah langkah inovatif dalam rangka pencegahan beredarnya minuman keras dan narkoba di Tanah Bumbu
“Intinya, kita ingin generasi kita selamat dari minuman keras dan narkoba,”katanya
Senada dengan Bupati Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Kabid Tribum dan Linmas, Aulia Hadi menambahkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Hadir dalam giat itu Sejumlah Kepala SKPD, Forkopimpa, Kementrian Agama serta Staf Ahli Bupati
(RED/DBOL)