Rapat Paripurna DPRD Tanbu Terima 2 Buah Raperda

Penulis detikban - 24 Jul 2021

2540
[addtoany]
WhatsApp-Image-2021-07-22-at-11.36.48-AM2-300x200

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Dalam rangka Penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna di ruang utama sidang ,Kamis (22/7).

Adapun 2 Raperda tersebut yaitu adalah Raperda tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus didampingi wakil ketua II Agoes Rakhmady,S.AP dan dihadiri Sekda kab.Tanah Bumbu Dr.H.Ambo Sakka,M.Pd.

Selain itu juga dihadiri  Forkopimda,Pejabat instansii vertikal dilingkungan jajaran pemerintah kab.Tanah Bumbu dan Instani lainnya.

Dalam sambutannya Ambo Sakka menyampaikan  bahwa terkait Raperda tentang penyelenggaran kabupaten layak anak di Kabupaten Tanah Bumbu , Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan tersebut, yakni kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Undang-Undang Perlindugan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan kabupaten layak anak diatur dengan peraturan daerah.

Berdasarkan uraian tersebut, untuk landasan dan pendoman dalam penyelenggaraan kabupaten/Kota layak anak di Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Daerah berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Kemudian, terhadap Raperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan  salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestariaan kekayaan budaya dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca, melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan rekam” ujarnya Sekda

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang perpustakaan diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mengembangkan potensi masyarakat agar lebih berilmu, berakhlak mulia, cakap, kreatif dan mandiri.

Berdasarkan uraian tersebut, untuk memberikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanah Bumbu, pemerintah berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran Perpustakaan.

Menanggapi hal itu pimpinan sidang DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus mengatakan, kami atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah menerima  penyajian terhadap 2 buah raperda, dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan dokumen secara simbolis kepada ketua bapemperda.

(RelAY/Red)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU