Komisi II DPRD Tanbu, Bahas Mekanisme Penghapusan Barang Milik Daerah

Penulis detikban - 25 Apr 2021

4050
[addtoany]
WhatsApp-Image-2021-04-19-at-11.31.51-AM-715x400

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di ruang rapat komisi II DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/04)

Rapat tersebut membahas mekanisme teknis pengapusan barang milik daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H.Sayid Umar Al’idrus didampingi anggota komisi II Abdul Rahim dan dihadiri sekretaris BPKAD Ali Wardana beserta jajaran dan staf.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat meminta kepada pihak BPKAD yang berhadir agar memaparkan terkait perihal rapat tersebut.

Sekretaris BPKAD Ali Wardana menjelaskan mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016, penghapusan barang milik daerah ini mempunyai 3 kategori diantaranya yang berlaku sebagai pemilik adalah bupati ,sebagai pengelola adalah sekretaris daerah dan untuk pengguna barang itu adalah SKPD terkait.

Berdasarkan penghapusan tersebut mekanisme yang perlu diperhatikan adalah adanya usulan dari pengguna barang atau SKPD terkait, terutama usulan yang disampaikan kepada BPKAD.

Setelah usulan tersebut sampai maka BPKAD akan membuat nota dinas ataupun telaahan staf untuk bupati.

Jika selanjutnya telaahan staf itu mendapat persetujuan dari Bupati maka BPKAD dan tim bersama SKPD terkait yang mengusulkan akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi barang milik daerah yang akan dihapus .

Setelah barang tersebut dilakukan verifikasi apakah layak atau tidak untuk dihapus maka BPKAD akan mengeluarkan berita acara untuk melakukan verifikasi kelapangan tersebut jika verifkasi selesai pihak BPKAD mengajukan kembali kepada bupati agar dibuatkan SK pengahapusan. untuk menentukan hasil verifikasi itu layak atau tidaknya untuk dihapus tergantung dengan hasil verifikasi pada saat di lapangan.

Kemudian setelah dibuatkan SK penghapusan maka untuk proses penghapusannya berdasarkan barang yang akan dihapus,jika barang tersebut berjenis bangunan itu akan melibatkan PU begitu juga untuk barang yang bergerak seperti kendaraan dan mobil itu nantinya akan dilelang.” Ujar Ali Wardana

Ditemui terpisah Said Umar, mengatakan penghaspusan itu sudah sesuai dengan aturan. namaun ada beberapa poin yang telah disampaikan BPKAD untuk menghapus barang milik daerah tersebut harus melalui permohonan kepada bupati ,kemudian ada tim khusus untuk telaahan dan verifikasi terhadap barang-barang tersebut diantaranya ada barang bergerak dan barang tidak bergerak ‘ucapnya

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU