Bahas Penerimaan CPNS dan PPPK Komisi 1 DPRD Gelar Rapat Bersama BKD

Penulis detikban - 18 Jun 2021

3080
[addtoany]
WhatsApp-Image-2021-06-15-at-14.04.32-715x400

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Komisi 1, Selasa (15/06)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, H Basaludin Salem itu membahas tentang penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 di Kabupaten Tanah Bumbu

H Basaludin Salem mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja dibeberapa tempat. Dan ingin menyamakan persepsi terhadap cara penerimaan CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2021.

Sementara itu,Plt.Kepala BKD, Dr.Arif Abdurahman Karim,M.Si memaparkan bahwa berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 559 tahun 2021,BKD mendapatkan penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi 2 kategori yaitu CPNS dan PPPK. Namun kategori tersebut terbagi lagi masing-masing menjadi 2 formasi diantaranya CPNS dengan formasi tenaga kesehatan dan formasi  tenaga Teknis sedangkan untuk PPPK adalah PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang meliputi formasi Kesehatan dan juga tenaga Teknis.

Lanjutnya, dikatakan Arif,  adapun yang diberikan penetapan untuk CPNS berjumlah 76 orang yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 23 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 53 orang, sedangkan PPPK Guru sebanyak 584 orang dan PPPK Non Guru yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 252 orang dan formasi teknis sebanyak 79 orang jadi  jumlah keseluruhan sebanyak 991 orang.

Terkait pelaksanaan tes yang bersangkutan dengan PNS dan PPPK non guru dilakukan oleh panitia nasional BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan yang menjadi panitia pelaksana tingkat pemerintah daerah adalah BKD sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru dilakukan oleh Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan  Kebudayaan) dan yang menjadi nomenklator daerah adalah Dinas Pendidikan.

Untuk penerimaan PNS dan PPPK ini dilakukan oleh dua lembaga yaitu lembaga BKN dan  Kemendikbud dan terkait Pelaksanaan seleksi PPPK guru dilakukan dengan sistem CBT (Computer Based Test) sedangkan untuk pelaksanaan CPNS melalui metode competesi dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) .

“BKD hanya bertugas untuk melaksanakan penyampaian naskah hasil tes kemudian melakukan pengusulan nip untuk pembuatan SK”  ujar Arif.

Setelah mendengarkan pemaparan dari beberapa peserta rapat, salah satu anggota komisi I Suwignyo menyarankan agar kedepannya jika ada penerimaan PPPK bagian penyuluh KB khususnya bagian perlindungan anak harus benar-benar mendapatkan tempat yang sesuai dengan basic nya, karena melihat dari formasi yang dipaparkan ditahun 2021 bagian penyuluh KB  tidak mendapatkan formasi.

Hadir juga pada rapat tersebut Sayono, Suwignyo,Suci Yayu Inderayani,Hj.Ernawati,Hj.Darwati , Syamsisar , Rejekinta Ompusunggu, Jumron AR, dan Fathur Rokhman.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU