Bupati Tanbu Atur Jam Kerja Pemerintah Desa

Penulis detikban - 23 Jan 2019

20270
[addtoany]
SEkcam

Tanah Bumbu, Detik Banua. Co. Id – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja bagi Pemerintah Desa

Surat bernomor P/140/154/DPMD-K-Bupati/I/2019 tanggal 17 Januari 2019, ditujukan kepada seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Edaran tersebut dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 65 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka perlu di sampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Hari kerja bagi Pemerintah Desa ditetapkan 5 hari kerja, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat

2. jam kerja yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

      – Hari Senin sampai dengan Kamis, Masuk Kerja: 08.00 Wita, Pulang Kerja: 15.00 Wita, Waktu Istirahat: 12.30 s.d 13.00 Wita

      – Hari Jumat Masuk Kerja 08.00 Wita, Pulang Kerja 15.00, Waktu Istirahat: 11.30 s.d 13.00 Wita

Pengaturan mengenai jam kerja berdasarkan surat edaran ini berlaku mulai 1 Februari 2019

M Yamani, S, Sos, MM, Plt Camat Batulicin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/01/2019) mengatakan, sangat mendukung penuh adanya surat edaran tentang jam kerja bagi Pemerintah Desa. 

Ia meminta kepada semua Kepala Desa dan Perangkat Desa, terutama Desa yang masuk dalam wilayahnya dapat melaksanakan edaran tersebut

” Mudah Mudahan dengan adanya edaran tersebut, semua Desa menjadi lebih disiplin, karena indikator keberhasilan sebuah pelayanan adalah jam kerja,”Tutupnya.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU