Rapat Bapemperda dipimpin Dading Kalbuadi dengan menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, Direktur PDAM, dan undangan lainnya.
Kepala Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, Didi Ali Hamidi, menyampaikan bahwa proses penundaan pembahasan badan hukum PDAM Bersujud hampir satu tahun lamanya.
Menurut penjelasan Didi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroda merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mengharuskan Perusahan Daerah (Perusda) berubah menjadi Perumda atau Perseroda.
Disebutkan, Badan hukum keduanya memang sangat beda. Badan Hukum Perumda mengharuskan sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah sedangkan Perseroda sahamnya dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah lain dan tetap mengikuti undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Berkaitan Peraturan Pemerintah menjadi undang-undang, maka sebenarnya pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mendiskusikan bentuk badan hukum bagi Perusda. Tetapi belum lagi diputuskan, pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat kepada seluruh kepala daerah di Kalsel bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak akan menambah atau menghibahkan modal saham yang telah ditanamkan pada perusda.
”Intinya Pemerintah Provinsi akan tetap menjadi pemegang saham di PDAM sekabupaten kota Kalimantan Selatan,” ucap Didi.
Padahal, katanya, Pemprov Kalsel dari tahun 2007 sampai tahun 2023 ini, hanya memberikan modal senilai Rp 2 miliar rupiah. Didi menyebutkan berbagai upaya dilakukan agar Pemprov Kalsel mau menambah modal saham di PDAM Bersujud tapi selalu gagal.
Sikap tidak tegas Pemprov Kalsel itu pula mempengaruhi lamanya langkah PDAM Bersujud berubah menjadi Perseroda.
Berbeda dengan Pempov Kalsel, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memberikan penyertaan modal dari tahun 2004 sampai tahun 2022 senilai Rp 211 miliar.
Didi berharap sambil Raperda Perseroda PDAM diproses sampai pada mendapat registrasi di pemprov Kalsel, juga tetap mendorong Pemprov Kalsel dan Pemda Tanah Bumbu untuk membuat MoU atau kesepakatan mengenai penambahan atau modal saham sebelum masuk pencatatan di akta notaris.
Sementara itu, Direktur PDAM Bersujud Abdul Hafid memberikan keterangan bahwa tuntutan dari audit BPKP dan Akuntan Publik telah menyarankan Perusda PDAM Bersujud memiliki badan hukum.
Abdul Hafiz merinci bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2004 sampai tahun 2021 total penyertaan senilai Rp 46 miliar dalam bentuk uang dan Rp 165 miliar lebih dalam bentuk barang.
Hafiz menyampaikan bahwa data tersebut telah disampaikan ke Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, agar data tersebut dapat menjadi dasar perhitungan modal saham milik Pemda Tanah Bumbu dengan pemilik saham lainnya dikemudian hari.
Hafiz menambahkan bahwa masih ada hibah yang belum dihitung karena masih menunggu barang tersebut diserahkan kepada PDAM.
Pada bagian akhir rapat tersebut, Pimpinan Rapat Bapemberda DPRD Tanah Bumbu Dading Kalbuadi menyimpulkan bahwa menjadi kesepakatan bahwa Perusda PDAM Bersujud akan berubah menjadi Perseroda.
“Alhamdulillah rapat hari ini sudah kita laksanakan dan apa yang kita sepakati hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu,” tutup Dading mengakhiri Rapat Bapemperda DPRD Tanah Bumbu. (Goodnews.co.id)