Penulis detikban - 14 Jun 2021
Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/6/21).
Rapat yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD Tanbu membahas adanya klaim ahli waris almarhum Mastaniah dan Mulyadi, yang ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan Batulicin .
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Syamsisar,S.Pd.I didampingi Wahyudi Ariswinarka, H.Abdul Kadir dan H.Boby Rahman,SH,MH dan dihadiri para ahli waris, pihak BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan UPK Cahaya Makmur Simpang Empat.
Dikesempatan itu pihak ahli waris hanya ingin mempertanyakan klaim nasabah asuransi kematian yang ditolak pembayarannya, padahal untuk pembayaran iuaran telah dibayarkan secara rutin dan tidak pernah ada tunggakan, nama mereka pun sudah dipastikan terdaftar sebagai anggota BPJS bahkan hingga urusan kelengkapan berkas sudah dipenuhi” ujar ahli waris
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa segala urusan dan permasalahan dilapangan telah diserahkan kepada pihak UPK.
Dikesempatan itu juga para Anggota Dewan dan ahli waris geram atas jawaban yang dilontarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Secara langsung pada rapat tersebut diketahui kepala BPJS tidak berhadir melainkan hanya diwakili beberapa orang staf sehingga hal tersebut menjadikan salah satu alasan bahwa pada rapat ini tidak bisa menghasilkan sebuah keputusan dan selanjutnya para anggota dewan sepakat untuk meanggendakan kembali rapat tersebut dengan menghadirkan langsung kepala BPJS.
Syamsisar mengatakan bahwa pihak DPRD Tanbu akan mengawal permasalahan tersebut agar tidak ada lagi kasus yang sama menimpa warga lainnya.
“Kami akan kawal terus masalah seperti ini, karena tidak menutup kemungkinan ada warga lain juga yang mengalami namun tak berani membawa ke Meja DPRD,” ucapnya.