Tempat Hiburan Yang Belum Memiliki Izin di Tertibkan Satpol PP Tanbu

Penulis detikban - 28 Sep 2019

10910
[addtoany]
Satpol PP

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Setiap pemilik tempat hiburan wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata dan perizinan lainnya. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018.

Untuk menegakkan Perda tersebut, Satpol PP dan Damkar Tanbu melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di wilayah Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kamis (26/09/2019).

Bagi tempat hiburan yang tidak mengantongi izin maka akan ditutup, namun mereka tetap diberi kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memberikan berbagai kemudahan dalam segala proses perizinan dan itu gratis

Kedepannya Satpol PP dan Damkar Tanbu akan terus melakukan razia terhadap tempat hiburan yang belum memiliki izin.

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU