Penulis detikban - 25 Mei 2019
Detik Banua.Co.Id, BATULICIN – Sebuah bangunan permanan di Jalan Plajau, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di bongkar karena tidak mengantongi izin mendirikan Bangunan (IMB)
Bangunan milik Hj Madinatul Rahmah yang menjual bahan bahan bangunan ini di bongkar sekitar pukul 10.00 Wita, Jum’at (24/4/2019) dengan menggunakan satu unit alat berat. Sejumlah pihak yang terdiri dari Satpol PP,PUPR dan Pihak Kecamatan nampak hadir menyaksikan pembongkoran tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Muhammad Jaelani, S.H mengatakan pembongkaran ini dilakukan dalam rangka penertiban bangunan tanpa IMB dan penata ruang.
“Selain untuk mengatasi banjir, bangunan di atas sungai kan tidak boleh ada bangun,” ujarnya.
Menurut Jaelani pemilik sudah diberi surat peringatan sebanyak dua kali dan bersedia bangunannya untuk dibongkar.
“Malahan pemiliknya sendiri yang meminta untuk segera dilakukan pembongkaran” imbuhnya
Jaelani berharap akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tidak ada IMB nya. Hal ini sesuai dengan Perda No 30 Tahun 2015 Tentang izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sekretaris Camat Simpang Empat, Syamsuddin menambahkan pembongkaran ini juga dilakukan dalam rangka kalibrasi sungai agar saluran airnya tidak mandeg.
“Apalagi keluhan masyarakat disini, apabila musim penghujan sering terjadi banjir, karena itu kami perlu mestrilkan saluran air yang ada disini,” ungkapnya
(RED/DBOL)