Simpan Sabu 1 Kilogram Lebih, AN Warga Desa Baroqah Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU, Detik Banua. Co.Id – Seorang pria berinisial AN (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1.107,46 gram atau 1 Kilogram lebih

Pelaku ditangkap di Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Baraoqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kamis (18/02)

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH, SIK melalui Kasat narkoba, IPTU Setiawan A. Malik. SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan hal tersebut, hingga akhirnya menangkap pelaku AN,” kata Kasat

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 25,92 gram yang disimpan dalam bungkus plastik energen 

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan Gang Transmigrasi Gang Sabar Subur.

“Tidak sampai di situ, kami terus bergerak kerumah pelaku di jalan Mahakam dan berhasil menemukan 16 paket besar sabu seberat 1.081,64 gram. sehingga sabu yang ditemukan secara keseluruhan berjumlah 1.107,46 gram,” ungkap Kasat.

Selain sabu petugas juga menemukan 715 butir pil ekstasi warna merah muda, 100 butir kapsul pil ekstasi warna kuning putih, 75 butir kapsul ekstasi warna hijau putih dan 3 paket narkoba jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,2 gram.

Salin itu, diamankan juga sebagai barang bukti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah hp merk oppo warna grey, 1 buah hp merk samsung warna putih, serta 1 buah tas warna hitam merk celcius

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya.

(Red/Man)

Simpan Sabu di Dalam Kotak Antangin JRG, Warga Desa Baroqah Diamankan Polisi

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Seorang pria, MA (37) ditangkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di rumahnya Jalan Transmigrasi RT 03 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (26/06/20).

MA diduga sebagai pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 2,3 gram yang dibagi kedalam 7 paket.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah hp merk realme warna putih, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kotak antangin JRG dan 1 buah bungkus plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Frederikus Salama saat dihubungi, Selasa (30/06/20) membenarkan telah menangkap MA dirumahnya.

Kasat menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar,” kata Kasat

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah digeledah kami temukan barang bukti sabu di dalam kotak Antangin JRG yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat.

MA yang sehari hari bekerja sebagai montir bengkel tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(dbol)

 

Dalam Dua Pekan, Polres Tanbu Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba

Detik Banua. Co.Id – BATULICIN – Dalam dua pekan Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 23 orang pengedar narkoba, 21 orang laki laki dan 2 perempuan.

Tangkapan itu dalam rangka Operasi Antik Intan 2019, yakni dari 14 Oktober sampai 27 oktober 2019.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, S.I.K.M.SI dalam press release, Senin (4/11/2019) di Pendopo Polres Tanbu mengatakan, sebanyak 18 kasus berhasil di ungkap jajarannya selama dua pekan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

“8 kasus diungkap Satresnarkoba Polres Tanbu, sisanya 10 kasus diungkap oleh jajaran polsek. Dari 18 kasus itu, ada 4 yang sudah menjadi TO dan 14 Non TO” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dari tangan para tersangka, jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 27,12 gram sabu dan 6 butir ekstasi.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan dalam tangkapan itu ada modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas diantaranya dengan menyimpan sabu di dalam bola lampu philips  penerang rumahnya dan dalam botol rexona rol on.

“Ungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas para pelaku dan pengembangan dari kasus sebelumnya,” katanya.

Hingga kini polisi akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu untuk dapat menangkap pelaku lainnya

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) pasal 112 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurangan di atas 5 tahun penjara.

 

 

 

Simpan Sabu di Botol Deodoran Rexona, Warga Jalan Fitrianur Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN –  Seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu, (27/10/2019) di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku adalah AT (40) warga Jalan Fitriannur RT 9 RW 3 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasat Resnakoba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan seorang lelaki yang kesehariannya sebagai pengangguran.

Pengkapan ini lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku

“Pelaku kami tangkap saat akan keluar Hotel,” ujar Asep

Saat di geledah, kami menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram dan 1 pil extacy seberat 0,31 gram dari tangan pelaku yang di simpannya di dalam botol deodoran jelas Asep.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya

Selain sabu dan pil extacy turut diamankan 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan 1 botol deodoran merk rexona sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.