Detik Banua. Co.Id – BATULICIN – Dalam dua pekan Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 23 orang pengedar narkoba, 21 orang laki laki dan 2 perempuan.
Tangkapan itu dalam rangka Operasi Antik Intan 2019, yakni dari 14 Oktober sampai 27 oktober 2019.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, S.I.K.M.SI dalam press release, Senin (4/11/2019) di Pendopo Polres Tanbu mengatakan, sebanyak 18 kasus berhasil di ungkap jajarannya selama dua pekan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“8 kasus diungkap Satresnarkoba Polres Tanbu, sisanya 10 kasus diungkap oleh jajaran polsek. Dari 18 kasus itu, ada 4 yang sudah menjadi TO dan 14 Non TO” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan dari tangan para tersangka, jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 27,12 gram sabu dan 6 butir ekstasi.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan dalam tangkapan itu ada modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas diantaranya dengan menyimpan sabu di dalam bola lampu philips penerang rumahnya dan dalam botol rexona rol on.
“Ungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas para pelaku dan pengembangan dari kasus sebelumnya,” katanya.
Hingga kini polisi akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu untuk dapat menangkap pelaku lainnya
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) pasal 112 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurangan di atas 5 tahun penjara.