Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu, (27/10/2019) di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku adalah AT (40) warga Jalan Fitriannur RT 9 RW 3 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Resnakoba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan seorang lelaki yang kesehariannya sebagai pengangguran.
Pengkapan ini lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku
“Pelaku kami tangkap saat akan keluar Hotel,” ujar Asep
Saat di geledah, kami menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram dan 1 pil extacy seberat 0,31 gram dari tangan pelaku yang di simpannya di dalam botol deodoran jelas Asep.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya
Selain sabu dan pil extacy turut diamankan 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan 1 botol deodoran merk rexona sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.