Satpol PP dan Damkar Tanbu Tindak Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Penulis detikban - 28 Nov 2023

870
[addtoany]
WhatsApp-Image-2023-11-22-at-14.07.34-1024x653

DETIK.BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 21 tahun 2017 tentang tentang prostitusi.

Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu melakukan tindakan terhadap praktek prostitusi yang berkedok warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung, Rabu (15/11/23)

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan tentang prostitusi di bumi bersujud ini

“Tanggal 15 – 16 November 2023. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” ujarnya. Rabu (22/11/2023) di Batulicin.

Saat penindakan, di dapat Empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya di duga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Syaikul menambahkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi di lakukan dengan metode undecover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.

Dari pemeriksaan hasil periksaan kurang di temukan alat bukti pelanggaran, maka empat orang perempuan yang di duga melakukan kegiatan prostitusi di kenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka. (REL)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU