Penulis detikban - 30 Sep 2020
Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Razia masker terus digalakkan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona.
“Kegiatan ini disusun oleh Satpol PP dan Damkar, titik sasaran kegiatan hari ini di wilayah Kecamatan Simpang Empat” Ujar Kepala BPBD Tanah Bumbu, Eryanto Rais, saat menggelar rajia masker. Rabu, (30/9/2020)
Dia mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP merazia setiap pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan jalan dan saluran got atau selokan,”katanya.
Ia menghimbau kepada semua tentang pentingnya menanamkan kesadaran penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Agar tidak tertular dan menularkan COVID-19 kepada orang lain.
Untuk diketahui, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif aman dari COVID-19,
Oleh sebab itu Perbub ini terus digalakkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut
Selain itu, melalui giat ini diharapkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan dapat meningkat.
“Mari kita saling menyadari dan mendisiplinkan diri dengan mematuhi protokol kesehatan. Terus memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun agar pandemi ini cepat selesai,” ajaknya.