Penulis detikban - 02 Jul 2019
Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Dalam pendapat akhir fraksi DPRD terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (02/07/2019) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
Raperda yang disampaikan sejumlah Fraksi tersebut menyangkut Pencabutan Peraturan Daerah, Raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanbu H. Rooswandi Salem menyampaikan, Raperda itu telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
,”Pemerintah Daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi kerena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif maupun secara subtansi, sehingga memenuhi standar undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan,” kata Sekda
Adapun dampak positif yang didapat tambah dia, tentu dapat memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektif serta transparan
Disamping itu jelasnya, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif serta penyelenggaraan kearsipan dapat dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan.
“Dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya
(RED/DBOL)