Optimalkan Penurunan Angka Stunting, Pemkab Tanbu Ikuti Forum Nasional Stunting

Penulis detikban - 15 Des 2021

2650
[addtoany]
54F194FA-97F7-4553-BF36-D963160F1929-768x576

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Optimalaisasi turunkan angka stunting, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ikuti Forum Nasional Stunting Tahun 2021 secara zoom meeting di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (14/12).

Pemkab diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda serta Kepala DKBPPPA dan jajaran lainnya.

Menurut Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo dalam paparannya mengatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Arahan Presiden pada Rapat terbatas tanggal 5 Agustus 2020, pertama fokus penurunan stunting di 10 Provinsi yang memiliki prevalensi tertinggi diantaranya NTT, NTB, Sulbar, Gorontalo, Aceh, Kalteng, Kalsel, Kalbar, Sulteng dan Sultra.

Kedua, memberikan akses pelayanan bagi ibu hamil maupun balita di Puskesmas, Posyandu dipastikan tetap berlangsung.

Ketiga, tingkatkan upaya promotif, edukasi dan sosialisasi bagi ibu-ibu hamil serta pada keluarga harus terus menerus digencarkan sehingga meningkatkan pemahaman untuk pencegahan stunting, dengan melibatkan PKK, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat RT dan RW serta relawan dan kita harapkan ini menjadi gerakan bersama di masyarakat.

Keempat, upaya penurunan stunting berkaitan dengan program perlindungan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga pembangunan infrastruktur dasar yang menjangkau keluarga-keluarga yang tidak mampu.

Refleksi upaya percepatan penurunan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, membangun infrastruktur penyusunan peraturan BKKBN mengenai rencana aksi penurunan angka stunting sebagai turunan pelaksanaan peraturan Presiden tersebut.

Peraturan ini memuat tiga hal, yang pertama adalah rencana aksi Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian lembaga Pemerintah dan sampai Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penurunan stunting.

Lalu mekanisme dan tata kerja serta sekretariat pelaksana termasuk kelembagaan penurunan stunting baik di daerah sampai ditingkat desa, kemudian pemantauan evaluasi dan pelaporan.

Pemerintah sangat serius mengupayakan penurunan stunting, komitmen Pemerintah tidak pernah kendur.

Agustus 2021 kemarin Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana substansinya mengadopsi strategi Nasional percepatan pencegahan stunting tahun 2018 – 2024.(Red/Rel)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU