3 Buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Disetujui

Penulis detikban - 30 Des 2020

7450
[addtoany]
AGOESSSS

Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – 3 Buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Tanbu, Senin (29/12)

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady menyetujui 3 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya.

3 buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (RIPIK) Tahun 2020-2040.

Bupati Tanbu melalui Plh. Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini, sehingga mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.

“Kerena hal itu, menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelasnya.

Sementara itu pihak eksekutif berharap 3 buah Raperda yang diputuskan  pada hari ini, dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Sehingga melalui perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Setelah ditetapkan, serta diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait dan DPRD akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkasnya.

(Rel/dbol)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU