Penulis detikban - 04 Agu 2020
Detik Banua. Co. Id, TANAH BUMBU – Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua untuk bulan Juli sebesar Rp 300 ribu rupiah perkeluarga.
Penyaluran langsung diserahkan Kepala Desa Sukamaju Sukmo kepada 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Aula Desa Sukamaju, Senin (4/08)
Sukmo menuturkan rencananya penyaluran BLT tiga bulan kedua ini akan diberikan sampai bulan September 2020 mendatang.
Ia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Lebih lanjut Sukmo menjelaskan nilai nominal yang diberikan ditiga bulan kedua ini (Juli, Agustus, September) berbeda dengan tiga bulan ditahap pertama (April, Mei, Juni)
“Jika ditiga bulan pertama per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp. 600.000 per bulan, sedangkan ditiga bulan kedua ini hanya mendapatkan Rp. 300.000 per bulan,” katanya
Sukmo berharap dengan dana tersebut dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nida Pendamping Lokal Desa (PLD) Sukamaju menambahkan, perpanjangan BLT tersebut dapat disalurkan setelah tuntas disalurkan tiga bulan pertama (April-Juni)
Menurut Nida aturan perpanjangan BLT tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam aturan terbaru Permendes.
Selain itu aturan baru juga mengatur tentang penerima manfaat yang mengacu pada KPM terdahulu.
“Dapat dilakukan perubahan. Namun tetap harus melalui Musyawarah Desa Khusus,” Jelas Nida.