Jangan Asal Pilih, Penerima BLT Dana Desa Harus Melalui Musdes Khusus.

Penulis detikban - 18 Mar 2022

3160
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-03-18 at 22.49.00
DETIK BANUA. CO.ID, TANAH BUMBU – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
Namun demikian, bantuan ini tentunya berbeda dengan kategori yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
BLT Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain 
Tahun 2022 ini pemerintah menyalurkan sebesar 40% BLT dari Dana Desa. Jika misalnya desa A mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.000.000.000 maka sebesar Rp.400 jt disalurkan untuk BLT.
Besaran BLT yang diterima KPM atau masyarakat miskin adalah Rp. 300 ribu/ bulan per orang selama 12 bulan
Dalam menentukan penerima BLT.  Kepala Desa harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menentukan siapa saja yang terpilih sebagai penerima bantuan (tidak asal pilih)
Kategori penerima BLT Dana Desa ini diantaranya harus memiliki KTP setempat, merupakan warga miskin sesuai kategori kemensos, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau APBN,
Selain itu tidak sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, kehilangan pekerjaan akibat covid-19 dan memiliki anggota keluarga yang sakit kronis serta orang tuan yang lanjut usia
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanah Bumbu, Samsir membenarkan jika dalam penentuan penerima BLT harus melalui musyawarah desa khusus dengan melibatkan berbagai pihak seperti RT, BPD, Tokoh masyarakat, dan lainnya
“Dalam musyawarah itu diputuskan siapa saja yang menerima, tidak boleh kepala desa menentukan sendiri sesuai keinginannya, hal itu tentunya melanggar aturan dalam Permendesa no 7 tahun 2021” ujarnya, saat dihubungi, Jum’at (18/03) malam
Setelah diputuskan bersama siapa saja penerima BLT, maka Kepala Desa membuat Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. ” Maka akan dianggap sah penerima BLT itu,” jelasnya
Sementara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kecamatan Karang Bintang, Royani menjelaskan, dalam penyaluran BLT, desa dapat mengajukan paling banyak 3 bulan sekali.
” Itu sesuai dengan PMK No 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pemerintah desa boleh menyerahkan BLT itu secara sekaligus atau sesuai bulannya.
“Seperti saat ini sudah memasuki bulan ke 3 atau Maret, bisa langsung sekaligus diserahkan semuanya 3 bulan yakni Rp.900 ribu,” jelasnya.
Roy panggilan akrabnya menyarankan agar penerima menyimpan tanda terima BLT yang dibagikan desa. Karena menurutnya untuk menghindari penyalah gunaan.
“Intinya BLT Dana Desa sebesar Rp. 300 Ribu/ bulan perorang selama 12 bulan. Jika menerima kurang dari 12 kali dalam setahun berarti BLT perlu dipertanyakan,” tutupnya (Man)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU