Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Diskumdagri Akan Tera Ulang Timbangan Pedagang

Penulis detikban - 20 Jan 2024

19410
[addtoany]
img_1705763790652

DETIK BANUA.CO.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) siap laksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024.

Demikian kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Hamaludin Tahir, Kamis  (18/01/2024).

Tera dan Tera Ulang ini dalam rangka meningkatkan  perlindungan terhadap konsumen.

Dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di gunakan  para pedagang di Tanbu.

Hamaludin mengatakan pada tanggal 17 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung .

Keberangkatan mereka untuk menerima dan menandatangani berita acara  penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.

Sebagai  alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan Tera/Tera Ulang timbangan jembatan,  dacin,  timbangan elektronik.

Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada  Tahun 2024.

Hamaludin menambahkan pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.

Utamanya  di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat  dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin.

Nah setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi Tera/tera ulang merupakan Layanan Publik biasa.

Untuk pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto  Tanah Bumbu ” Bersujud”.

Yakni sikap  Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan  timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.

Dalam Surath Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : 1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang, 2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka  minta di penuhi, 3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Rel).

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU