Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Untuk mempermudah dan memperlancar teknis pelaksanaaan registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Segel
Kecamatan Batulicin menggelar sosialisasi Perbub nomor 58 Tahun 2017, di Kantor Kecamatan Batulicin, Jum’at (21/05). Dimana Perbub tersebut dalam waktu dekat akan mulai diterapkan.
Camat Batulicin, Samsir, SE. M.AP mengatakan sosialisasi dilaksanakan agar desa mengerti tentang aturan pembuatan SPPFBT terbaru. Dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan di desa/kelurahan.
Selain itu adanya perbub ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di masyarakat. “Terutama tanah kawasan hutan,” ujarnya
Camat menjelaskan ada berapa hal yang harus dilaksanakan dalam proses pembuatan registrasi tanah.
Pertama dilaksanakan di kantor desa/kelurahan selanjutnya mengajukan permohonan kepada kepala desa dan diteruskan kepada tim registrasi SPPFBT.
Setelah ditindak lanjuti oleh tim registrasi maka akan dipasang pengumuman di lokasi tanah dan kantor desa/kelurahan minimal 10 hari.
Jika sudah dinyatakan aman tidak ada sengketa dan lainnya, maka akan dilanjutkan dengan proses validasi di kantor kecamatan.
“SPPFBT yang sudah lengkap tadi diterusknan kepada camat untuk mendapatkan nomor validasi. Dan dalam jangka waktu 3 hari SPPFBT/segel tadi sudah dinyatakan sah apabila mendapatkan nomor registrasi, validasi dan bertanda tangan kepala desa beserta camat,” jelasnya
Nampak hadir dalam acara Kapolsek Batulicin, Danramil, dan sejumlah pejabat Kecamatan Batulicin, serta seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Batulicin.
Acara tersebut dibuka Camat Batulicin, Samsir dan dipandu Sekcam Drs, H. Abdul Wahid, M.M, sebagai moderator
(Man/Red)