Penulis detikban - 06 Jan 2021
BATULICIN, Detik Banua. Co.Id – Dalam rangka menegakkan perbub nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Kabupaten Tanah Bumbu menggelar operasi yustisi di depan Taman Education Park, Rabu (6/01).
Seperti diketahui kasus covid-19 di Tanah Bumbu mengalami peningkatan, utamaya diwilayah Kecamatan Simpang Empat
Untuk itu, Pemerintah Daerah bersama sama dengan TNI dan Polri rutin menggelar operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.
Berbeda dari kegiatan sebelumnya yang hanya mengajak masyarakat menjalankan prokes, aksi kali ini diberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes. Sanksi berupa menyapu jalanan.
Bupati Tanbu H. Sudian Noor yang memimpin langsung operasi tersebut mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan untuk keamanan bersama
Didampingi Dandim 1022 dan Kapolres Tanbu. Bupati merazia sejumlah pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dari hasil operasi tersebut puluhan pengguna jalan terjaring razia.
Ayu, salah satunya. Ia kedapatan tidak memakai masker karena alasan lupa
Ia pun mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Adapun kegiatan operasi yustisi penegakan prokes ini akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan mulai 06 Januari 2021
(DBOL/Red/Rel)