Tegakkan Perbub 28 Tahun 2020, Tim Gabungan Razia Masker

Penulis detikban - 29 Sep 2020

9340
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-09-29 at 16.50.22

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu-Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dishub, TNI, Polri dan Kecamatan terus melakukan razia masker disejumlah wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu

Hal itu dilakukan guna menegakkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman dari penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

“Kegiatan ini untuk penegakan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020, dimana masyarakat diminta untuk mentaati dan mematuhi,” ujar Kepala BPBD, Eryanto Rois, Selasa (29/09) di sela-sela razia.

Razia yang digelar di Jalan Raya Batulicin depan Hotel Ebony tersebut, menyasar pengguna roda 2 dan roda 4.

Dimana sedikitnya menjaring 32 orang yang tidak memakai masker.

Mereka akan dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan jalan, menghapal pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Mereka yang melanggar dicatat identitasnya kemudian diberi pengarahan dan masker gratis, setelah itu baru menjalani sangsi sosial tersebut,” tambah Eryanto.

Ia berharap dengan adanya sangsi sosial ini masyarakat menjadi sadar pentingnya menggunakan masker dan ini menjadi kebutuhan.

Disebutkannya, razia akan terus di gelar agar penyebaran Virus corona di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berkurang dan kesadaran masyarakat dapat terus meningkat.

(dbol/red)

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU