Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Tanah Bumbu Tutup Total

Penulis detikban - 03 Mei 2019

13680
[addtoany]
IMG-20190503-WA0005-300x225

Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Kamis, (2/5/2019)

Kali ini, giliran pengelola hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Satui yang jadi peserta sosialisasi.

“Sosialisasi ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan agar umat yang melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan tidak terganggu,” sebut M Jailani, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan

Terkait materi yang disampaikan pada saat sosliasasi tersebut, Jailani, mengatakan sama dengan materi pada saat sosialisasi untuk pengelola hiburan malam di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin yaitu SK Bupati Nomor 188.46/214/PolPP/2015 tentang ketentuan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam di Tanah Bumbu.

Berdasarkan SK Bupati tersebut, waktu penyelenggaraan hiburan malam pada hari-hari biasa berlaku mulai jam 20.00 sampai 01.00 WITA. Kemudian penyelenggaraan tempat hiburan malam Jum’at hari biasa dan pada bulan suci Ramadhan harus ditutup total.

Selain itu, untuk penyelenggaraan tempat hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan harus ditutup secara total berdasarkan kalender nasional, mengingat untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah keagamaan masing-masing.

“Untuk THM pada bulan suci Ramadhan tutup total sesuai SK Bupati,” sebut Jailani.

“Apabila melanggar dari ketentuan tersebut maka pemerintah daerah akan mencabut izin usaha penyelenggara tempat hiburan malam tersebut,”tambahnya

(Red/DBOL)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU