Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Denda Pajak PBB Tahun 2006 Hingga 2021

Penulis detikban - 28 Mei 2022

2790
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-05-27 at 15.19.50
DETIK BANUA, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (PemkabTanbu) menyebut insentif penghapusan denda atau bulan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB), akan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2006 hingga 2021.
Program pemutihan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulai 4 April s.d 30 September 2022. 
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu, Adrian Wicaksono melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady.
“Penghapusan denda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.46/164/BAPENDA/2022, tentang penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, sejak 2006 hingga 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dapat lebih ringan membayarnya dan berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dapat lebih maksimal.
Dia menghimbau  kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu  dapat manfaatkan bulan penghapusan denda PBB ini,
“Ayo bersama-sama kita berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” tegasnya
Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran PBB untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.
“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya. (Rel/Red)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU