Penulis detikban - 16 Des 2019
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Absen sidik jari (finger print) tidak hanya diterapkan di instansi Pemerintah Daerah saja. Sekarang Pemerintah Desa pun menerapkan absen melalui finger print.
Penerapan sistem itu dilakukan agar seluruh Perangkat Desa disiplin waktu dan maksimal dalam melayani masyarakat
Hal itu juga didukung dengan surat edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/140/7824/DPMD.PPD.2.BUP/2019 tentang pelaksanaan absensi sidik jari.
“Mudah mudahan dengan di berlakukannya absen sidik jari ini dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Perangkat Desa,” Tutur Camat Batulicin, M Yamani, S, Sos M AP, Senin (16/12/19) di Desa Kersik Putih
Sementara itu Kepala Desa Kersik Putih Rudi Hartono menyambut baik di terapannya sistem finger print di desa desa.
Menurutnya semenjak diberlakukannya sistem finger print, perangkat desanya menjadi disiplin dan tepat waktu.
“Karena sistemnya sudah disetting secara otomatis, sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi perangkat desa yang datang terlambat ke kantor,” jelasnya.
Meski demikian bukan berarti Perangkat Desa hanya melayani sesuai jam kerja saja. “Perangkat Desa di tuntut harus berani melayani masyarakat selama 24 jam,” imbuhnya.